A.
Pendahuluan
Berbagai
upaya peningkatan kualitas guru telah dilakukan pemerintah, salah satunya
adalah melalui program sertifikasi guru. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan. Proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi
guru. Meliputi semua guru yang telah mengajar pada jenjang pendidikan
tertentu.
Sertifikasi
guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan
kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang
berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai
negeri sipil (swasta).
Tunjangan tersebut tentu saja bagi guru madrasah sangat disambut
baik. Guru madrasah notabene merupakan para guru swasta dengan gaji yang tidak
seberapa. Selain itu juga dengan adanya sertifikasi guru ini maka akan
memperbaiki kinerja guru madrasah yang belum berkompeten. Sertifikasi guru
mengharuskan guru yang memenuhi standar kompetensi.
Untuk lebih jelasnya mengenai program sertifikasi dalam peningkatan mutu
dan kinerja guru madrasah. Akan dibahas lebih lanjut dalam bab pembahasan.
B.
Rumusah Masalah
Dari uraian diatasa, dapat dirumuskan beberapa rumusan
masalah. Seperti berikut:
1. Bagaimana program
sertifikasi di Madrasah?
2.
Bagaimana kinerja guru di Madrasah?
3.
Bagaimana peranan program sertifikasi dalam peningkatan
kinerja guru Madrasah selama ini?
C.
Pembahasan
1.
Program sertifikasi di Madrasah
Adanya profesionalitas akan
menjamin mutu pekerjaan suatu profesi. Oleh karena itu, pemerintah melalui
instrumen Peraturan menteri No. 18 Tahun 2007 menetapkan program sertifikasi
guru dalam jabatan. Pengertian guru dalam jabatan ialah semua guru yang saat
ini mengajar di sekolah sebagai guru, baik guru negeri maupun
swasta.
Guru-guru yang bisa
mengikuti sertifikasi adalah guru-guru yang telah mengajar pada jenjang
pendidikan tertentu, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar maupun
pendidikan menengah yang berada di bawah payung Departemen Pendidikan Nasional
dan departemen Agama. Peserta sertifikasi harus sudah memenuhi standar
kualifikasi sekurang-kurangnya S1 atau D IV pada bidang yang ditekuninya.
Secara garis besar,
pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dimiliki
oleh guru bersangkutan denga tugas dan profesinya sebagai agen pembelajaran.
Beberapa data yang dikumpulkan tersebut diantaranya berupa ijazah yang
menunjukkan kualifikasi akademik; sertifikat, piagam atau surat keterangan dalam
mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta dalam mengikuti
lomba dan karya akademik.
Selain
persyaratan data-data datas. Untuk tahun 2012,
pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Guru yang masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c.
Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan:
a)
bagi
pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
b)
bagi
pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal
sebagai guru.
d.
Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari
Bupati/Walikota.
e.
Sudah
menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan (30 Desember 2005).
f.
Pada
tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
g.
Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
h.
Guru
dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
a)
pada
1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20
tahun sebagai guru, atau
b)
mempunyai
golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
(dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Dalam sertifikasi guru faktor terpenting yakni kompetensi itu
sendiri. Sehingga persyaratan diatas dirasa sangat penting untuk dipenuhi. Dan nantinya
mutu dan kompetensi guru itu benar-benar terjamin. Tidak hanya formalitas
belaka dengan adanya pengakuan sertifikasi.
Sebuah
data dari Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) menyebutkan
bahwa saat ini sudah lebih 8.000 guru dari berbagai tingkat sudah disertifikasi. Namun, masih banyak guru
madrasah di Indonesia yang tak memiliki sertifikasi guru. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dari
data yang ada guru madrasah masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Agar memenuhi
standar dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah
memproses sertifikasi guru madrasah baik guru negeri maupun swasta. Namun saat
ini hanya 60 % dari seluruh guru madrasah di tanah air yang memiliki
persyaratan dengan ijazah sarjana strata satu (S1).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Pendis),
Mohammad Ali menargetkan sertifikasi
guru madrasah selesai tahun 2014, seluruhnya ada 280 ribu guru negeri dan 500
ribuan guru madrasah swasta. Namun, target tersebut tidak
mudah untuk dicapai. Karena terkendala antara lain oleh sumber daya manusia
yang memproses sertifikasi guru madrasah. Saat
ini ada 40 persen guru madrasah belum S1. Bisa saja diproses sertifikasi meski
belum S1 kalau usianya sudah 50 tahun.
Memang untuk
mendapatkan sertifikasi tidaklah mudah, menurut Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nur Syam menjelaskan, terdapat hambatan teknis
internal dari guru madrasah. Yakni, persoalan uji kompetensi awal yang tak
dapat dipenuhi semua guru madrasah. Akibatnya jumlah guru madrasah yang
bersertifikat pun sangat sedikit.
2.
Kinerja guru di Madrasah
Setiap
individu yang diberi tugas atau kepercayaan untuk bekerja pada suatu
organisasi tertentu diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan dan
memberikan konstribusi yang maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi
tersebut.
Kinerja diartikan sebagai
ungkapan kemajuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan motivasi dalam
menghasilkan sesuatu pekerjaan.
Jika hal itu terdapat dalam profesi keguruan. Kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Kinerja dikatakan baik dan memuaskan
apabila tujuan yang dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Moh. Uzer Usman mengemukakan
beberapa indikator kinerja untuk dapat dilihat peran guru dalam meningkatkan
kemampuan dalam proses belajar-mengajar. Indikator kinerja tersebut adalah:
1. Kemampuan merencanakan belajar
mengajar, yang meliputi:
a)
menguasai garis-garis besar penyelenggaraan pendidikan
b)
menyesuaikan analisa materi pelajaran
c)
menyusun program semester
d)
menyusun program atau pembelajaran
2. Kemampuan melaksanakan
kegiatan belajar mengajar, yang meliputi:
a)
tahap pra instruksional
b)
tahap instruksional
c)
tahap evaluasi dan tidak lanjut
3. Kemampuan mengevaluasi, yang
meliputi:
a)
evaluasi normatif
b)
evaluasi formatif
c)
laporan hasil evaluasi
Dari indikator-indikator
tersebut, maka kita dapat melihat bagaimana kualitas kinerja guru madrasah. Selain
itu juga dapat meningkatkan kinerja guru tersebut.
Kinerja seseorang dapat
ditingkatkan bila ada kesesuaian antara pekerjaan dengan keahliannya, begitu
pula halnya dengan penempatan guru pada bidang tugasnya. Menempatkan guru
sesuai dengan keahliannya secara mutlak harus dilakukan. Bila guru diberikan
tugas tidak sesuai dengan keahliannya akan berakibat menurunnya cara kerja dan
hasil pekerjaan mereka, juga akan menimbulkan rasa tidak puas pada diri mereka.
Kepuasan kerja yaitu
perasaan individu terhadap pekerjaan yang memberikan kepuasan
bathin kepada seseorang sehingga pekerjaan itu disenangi dan digeluti
dengan baik. Untuk mengetahui keberhasilan kinerja perlu dilakukan evaluasi
atau penilaian kinerja dengan berpedoman pada parameter dan indikator yang
ditetapkan yang diukur secara efektif dan efisien seperti produktivitasnya
Dalam
realita di Madrasah, penempatan guru tidak sesuai dengan keahliannya.
Contohnya, guru PAI ditempatkan pada bidang mata pelajaran MTK. Hal ini tentu
saja tidak sesuai dengan bidangnya. Dan hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja
guru Madrasah itu sendiri.
Untuk
menjawab persoalan tersebut sertifikasi merupakan program yang cocok. Karena
sertifikasi juga diperuntukan bagi guru yang mengajar
tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari
program pendidikan keguruan.
Tidak bisa dipungkiri yang terjadi
sekarang ini masih banyak Madrasah yang mengalami keterbatasan dan kekurangan guru pada bidang
studi atau mata pelajaran tertentu sehingga langkah yang diambil dengan
memberikan tugas guru-guru yang tidak sebidang atau yang masih memiliki
hubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan untuk menutupi kekurang dan
keterbatasan guru atau guru yang bukan berasal dari kependidikan, maka
keberadaan program penyetaraan dan sertifikasi ini mereka dapat diberdayakan
secara maksimal.
Tujuan dari program
penyetaraan dan sertifikasi ini agar guru mengajar sesuai dengan latar
belakang pendidikannyaatau termasuk kedalam kelompok studi pendidikan yang
tercantum dalam ijazahnya. Langkah yang dilakukan dengan cara :
1) Guru tersebut
dialihkan ke mata pelajaran lain yang merupakan satu rumpun, misalnya guru PPKn
dengan guru IPS.
2) Guru tersebut
dialihkan ke mata pelajaran yang tidak serumpun misalnya guru IPS menjadi guru
muatan lokal dengan memberikan tambahan penataran khusus (program
penyetaraan/sertifikasi)
3.
Peranan program sertifikasi
dalam peningakatan kinerja guru Madrasah
Sebagai figur sentral dalam proses pendidikan di
sekolah/madrasah, guru merupakan komponen ataupun unsur yang sangat menentukan
keberhasilan suatu pendidikan. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi
sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu
terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan itu sendiri.
Guru memegang peran
utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara
formal di sekolah/madrasah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik,
terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan
komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil
pendidikan yang berkualitas.
Begitu pentingnya peran guru dalam proses pendidkan, maka
seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya sebagai tenaga
yang bermartabat dan profesional. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidkan tidak akan memberikan sumbangan
yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
Berbagai upaya peningkatan kalitas guru telah dilakukan. Seperti
peningkatan kemampuan/penguasaan tentang berbagai macam strategi ataupun metode
pembelajaran melalui berbagai kegiatan (workshop, diklat, dsb), dan tidak kalah
menariknya adalah peningkatan kualitas guru melalui program sertifikasi guru.
Problematika
kualitas kinerja guru terjadi pada semua jenjang pendidikan, begitu pula dalam
Madrasah. Patokan untuk kualitas dan tidaknya guru sekarang diukur dengan
sertifikasi guru, guru yang mendapatkan sertifikasi dianggap telah berkualitas.
Di
Madrasah sertifikasi guru sangat sedikit karena standar
uji kompetensi awal yang menjadi syarat mendapatkan sertifikasi guru
terbilang cukup berat bagi guru madrasah. Apalagi latar belakang guru
madrasah pun sangat bervariasi. Dengan pengalaman yang berbeda-beda. Untuk itulah perlu persiapan uji kompetensi awal
tersebut bisa lebih disiapkan sejak awal. Tujuannya sebagai bahan pembelajaran
guru madrasah.
Bentuk
pra
uji kompetensi awal merupakan tahapan yang dilewati oleh guru madrasah sebelum
mengikuti uji kompetensi awal. Dengan melakukan placement test bagi seluruh
guru madrasah. Menurutnya pendekatan placement test dapat menajdi acuan melihat
kondisi guru madrasah. Seberapa
banyak jumlah guru madrasah yang secara teknis siap mengikuti uji kompetensi
awal. Kalau tanpa placement test, bisa jadi guru madrasah tidak lolos.
Melalui program
placement test diharapkan dapat mengetahui peta, mana guru-guru yang sudah memiliki
pengetahuan yang mendasar dari aspek-aspek yang akan diujikan. Dan nanti itu
akan menentukan rangkingnya. Setelah itu, dia menambahkan hasil placment test
menjadi pegangan mengantarkan guru mengikuti uji kompetensi. Berbekal placement
test sangat berpeluang guru madrasah lolos sertifikasi.
Bagi guru madrasah yang memiliki nilai
placement test baik dapat secara cepat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan bagi
guru madrasah yang nilai placement test-nya masih buruk, perlu segera
diperbaiki. Dengan begitu, dari merasa semua guru terpacu mengembangkan
dirinya. Ini agar mendapatkan sertifikasi guru. Bahkan, secara luas dapat
memperbaiki kinerja pendidikan di madrasah. Kalau sudah bersertifikasi
tentu ada yang berbeda. Gurunya menjadi lebih percaya diri dan
terkoordiansi baik
Secara tidak
langsung adanya program sertifikasi guru, guru-guru berlomba meningkatkan
kualitasnya untuk mendapatkan sertifikasi. Begitu pula dengan guru-guru
Madrsasah. Sehingga kinerja guru Madrasah bisa meninggat.
D.
Simpulan
Upaya
peningkatan kualitas guru telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah
melalui program sertifikasi guru. Proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Meliputi semua guru yang
telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu. Dengan jalan memberi peningkatan
kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian
tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Sudah lebih 8.000 guru dari
berbagai tingkat sudah disertifikasi. Namun, masih banyak guru
madrasah di Indonesia yang tak memiliki sertifikasi guru. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dari
data yang ada guru madrasah masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Agar memenuhi
standar dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Untuk menjawab persoalan kualitas kinerja guru
tersebut sertifikasi merupakan program yang cocok. Karena sertifikasi juga diperuntukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar
belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
Secara tidak langsung adanya program sertifikasi guru,
guru-guru berlomba meningkatkan kualitasnya untuk mendapatkan sertifikasi.
Begitu pula dengan guru-guru Madrsasah. Sehingga kinerja guru Madrasah bisa
meninggat.
DAFTAR PUSTAKA
Bedjo Sujanto, Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru, Raih
Asa Sukses, Jakarta, 2009.
Junaidin, Kepuasan
Kerja Guru, Al-Fikrah Jurnal Studi Kependidikan
dan Keislaman, Ed. I thn. 2006.
Moh. Uzer usman, Menjadi Guru yang Profesional. Edisi
kedua. Remadja Rosdakarya, Bandung,
2002.
Fatah, N. Landasan Manajemen Pendidikan, Remaja
Rosdakarya, Bandung, 1996.
http://eddynurraharjo.info/seputar-pendidikan/tahun-2014-ditargetkan-sertifikasi-guru-madrasah-selesai-shareeeee, 2 juni 2012.
http://igi.or.id/3view.php?subaction=showfull&id=1331868245&archive=&start_from=&ucat=1&, 2 juni 2012.
http://igi.or.id/3view.php?subaction=showfull&id=1331868245&archive=&start_from=&ucat=1&, 2 juni 2012.
