MASAIL FIQH DALAM KONTEKS POLITIK
(Telaah Kepemimpinan Perempuan dalam Pemerintahan)
A. Latar Belakang
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup,
umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada
Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan
al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan
terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli
(perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan).
Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya
wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari
petunjuk Allah swt.
Permasalahan yang dihadapi oleh umat
Islam sepeninggal Rasulullah saw sangat kompleks meliputi semua bidang,
termasuk bidang politik yang salah satunya adalah mengenai kepemimpinan.
Berbicara tentang sebuah kepemimpinan,
khususnya mengenai kepemimpinan Islam
adalah merupakan suatu masalah yang sangat menarik untuk dikaji. Karena berawal
dari adanya sebuah sistem kepemimpinan yang baik, maka akan dapat terwujud
sebuah tatanan masyarakat yang baik pula.
Sejak 14 abad yang silam, al-Qur’an
telah menghapuskan berbagai macam diskriminasi antara laki-laki dan perempuan,
al-Qur’an memberikan hak-hak kepada kaum perempuan sebagaimana hak-hak yang
diberikan kepada kaum laki-laki. Diantaranya dalam masalah kepemimpinan Islam
telah memberikan hak kepada perempuan seperti yang diberikan Islam kepada
laki-laki, demikian pula Islam memikulkan kewajiban kepada perempuan seperti
yang dipikulkan Islam kepada laki-laki, kecuali hak atau kewajiban yang
dikhususkan Islam untuk laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan yang dapat peneliti rumuskan berdasarkan latar belakang
masalah di atas adalah sebagai berikut?
1. Bagaimana konsep kepemimpinan dalam pandangan Islam?
2. Bagaimana kepemimpinan perempuan dalam Islam?
C. Pembahasan
1. Konsep Kepemimpinan dalam Pandangan Islam
Dalam
kehidupan sosial keagamaan kepemimpinan adalah suatu yang sangat urgen dalam
mencapai cita-cita bersama. Hampir tidak kita dapatkan dalam sejarah
kehidupan manusia ada suatu pekerjaan dan sebuah cita cita besar yang dapat
dicapai tanpa kepemimpinan. Oleh karena itu dalam menata kehidupan manusia
yang dinamis dan interaktif sudah pasti dituntut adanya seorang pemimpin
yang bertugas melaksanakan, memandu dan membawa pekerjaan itu ke arah
tercapainya sasaran.
Allah
mengutus Rasul-Nya hakekatnya untuk memimpin ummat agar dapat keluar dari
kegelapan menuju cahaya kehidupan. Dengan adanya kepemimpinan,
suatu ummat atau komunitas akan selalu eksis dan berkembang menuju kebaikan dan
reformasi.
“Dan sungguhnya Kami
telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah
Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada
orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya
orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka
bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan
(rasul-rasul). (Q.S. an-Nahl: 36).[1]
Begitu
urgennya kepemimpinan itu, sehingga Rasulullah saw memerintahkan kepada kita
untuk mengangkat seorang pemimpin walaupun dalam komunitas yang paling kecilpun
dan sasaranya sangat sederhana. beliau bersabda:
اذا خرج ثلاثة فى سفر فليؤمر أحدهم (رواه ابو داود)
“ Apabila ada tiga orang diantara kamu keluar dalam satu
perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang diantara mereka
sebagai pemimpin. (HR. Abu Daud).
Dalam
sejarah kepeminnan Islam banyak istilah yang dipakai untuk menyebut seorang
pemimpin. Istilah yang dipakai itu sebenarnya mencerminkan tugas yang
seharusnya dijalankan oleh seorang pemimpin. Istilah itu diantaranya:
1) Khalifah, secara etimologis berasal
dari akar kata khalafa-yakhlifu-khalfun yang berarti pengganti. Adapun
pelakunya yaitu orang yang mengganti disebut khalifah yang berarti wakil,
pengganti dan penguasa. [2] Yang
dimaksud dengan khalifah adalah pengganti tugas-tugas Rasulullah saw dalam
melestarikan nilai nilai agama dan dalam mengatur kehidupan dunia. Maka
dengan demikian tugas kepemimpinan dalam Islam adalah melanjutkan tugas tugas
risalah yang diemban Rasulullah.
2) Imamah berasal dari akar kata amma-yaummu-ammun yang
berarti al-qasdu yaitu sengaja, al-taqaddum yaitu
berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin
(memimpin). Imamah di sini berarti perihal memimpin. Sedangkan
kata imam merupakan bentuk ism fa’il yang berarti setiap
orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat. Bentuk
jamak dari kata imam adalah a’immah.[3]
3)
Imarah, berasal
dari akar kata amara-ya'muru-amrun yang berarti memerintah, lawan
kata dari melarang. Pelakunya disebut amir yang berarti pangeran, putra
mahkota, raja (al-malik), kepala atau pemimpin (al-rais),
penguasa (wali). Selain itu juga bisa berarti penuntun atau penunjuk orang
buta, dan tetangga. Adapun bentuk jamaknya adalah Umara’.[4]
Kata amara muncul berkali-kali dalam al-Qur’an dan
naskah-naskah awal lainnya dalam pengertian “wewenang” dan “perintah”.
Seseorang yang memegang komando atau menduduki suatu jawaban dengan wewenang
tertentu disebut sahibul amr, sedangkan pemegang amr tertinggi adalah amir.
Pada masa-masa akhir abad
pertengahan, kata sifat amiri sering digunakan dalam pengertian
“hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan atau administrasi”. Amir, secara bahasa
amir artinya yang diperintah atau disuruh. Istilah ini pertama kali
dipopulerkan oleh Umar bin Khaththab ra. Ini menggambarkan bahwa seorang
pemimpin itu adalah orang yang siap diperintah dan disuruh oleh umat, demi
kepentingan mereka. Oleh karena itu tugas seorang pemimpin dalam Islam adalah
melayani umat bukan yang dilayani oleh umat.
Kepemimpinan
dalam Islam memiliki fungsi, baik yang bersifat strategis maupun
yang bersifat oprasional. Fungsi strategisnya pemimpin adalah
sebagai berikut:
1) Fasilitator yang membantu tercapainya
sasaran dan tujuan jamaah
2) Dinamisator yang menggerakan dan
memotori jamaah menuju sasaran yang ingin dicapai.
3) Moral
force, atau kekuatan
moral yang mampu menjaga kohesi jamaah dan menyelesaikan konflik serta
perselisihan yang mungkin terjadi di dalam jama`ah.
Sedang
fungsi operasional pemimpin adalah sebagai berikut:
1) Organisator yang mengorganisir dan
mengatur relasi dan keterikatan antar individu atau kelompok yang ada dalam
jamaah.
2) Manajer, yang memenej berbagai
potensi yang ada dalam jamaah untuk kemudian dimanfaatkan untuk mencapai tujuan
jamaah.
3) Administrator yang menata,
menjaga,mengevaluasi hasil hasil yang sudah dicapai oleh jamaah. untuk mencapai
tujuan yang lebih jauh lagi.
Mengingat
tugas dan fungsi kepemimpinan begitu komplek dan berat, maka untuk menjadi
seorang pemimpin diperlukan syarat-syarat tertentu supaya dapat merealisasikan
tugas dan fungsinya itu. Syarat-syarat itu diantaranya:
1) Memiliki integritas moral yang
tinggi (amanah, shidiq, adil sabar)
2) Memiliki kecerdasan
intelektual (fathanah, basthatan fil ilmi)
3) Komunikatif dan interaktif dengan
sesama. (tabligh)
4) Memiliki kecerdasan emosional dan
kepekaan sosial ‘azizun ‘alaihi maa `anittum, harisun ‘alaikum, ra`uf
rahim)
5) Berpenampilan sempurna secara
fisik (basthatan fil jismi)
6) Memiliki keberanian dan tanggung
jawab.(syaja`ah dan sahamah)
7) Ditempa dan dilatih dengan
pengalaman hidup yang panjang (tarbiyah dan tajribah `Aridhah).[5]
2. Kepemimpinan Perempuan Perspektif Islam
Dalam pembahasan ini ada 2 hal yang harus diperhatikan agar
tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu
perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem
pemerintahan.
Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan
terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi
presiden, bukan otomatis dipahami bahwa laki-laki dibolehkan.
Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga
bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu
dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader
(perdana menteri atau kepala negara). Masalah ini disebutkan dalam surat at-Taubah
ayat 71 yang artinya:
”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan
perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. at-Taubah: 71).[6]
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. at-Taubah: 71).[6]
Dalam ayat tersebut Allah SWT mempergunakan kata ‘Auliya’
(pemimpin), itu bukan hanya ditujukan kepada pihak laki-laki saja, tetapi
keduanya secara bersamaan. Berdasarkan ayat ini, perempuan juga bias menjadi
pemimpin, yang penting dia mampu memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin,
karena menurut tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Manar, bahwa jata ‘Auliya’
mencakup wali dalam arti penolong solidaritas dan kasih
sayang.
sayang.
Dari surat at-Taubah ayat 71 tersebut dapat disimpulkan,
bahwa al-Qur’an tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai
dengan keahliannya, seperti menjadi guru, dosen, pengusaha, menteri, hakim
bahkan kepala Negara. Akan tetapi dalam tugasnya tetaplah memperhatikan
hukum-hukum atau aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan
as-Sunnah, misalnya tidak terbengkalai urusan rumah tangganya, haruslah ada
izin dan ridlo suaminya bila ia sudah bersuami, guna menghindari efek negatif
terhadap diri dan agama.
Ayat lain yang menceritakan tentang kepemimpinan perempuan
adalah al-Qur’an Surat an-Naml ayat 20-44. Ayat tersebut menceritakan tentang
kisah ratu Bilqis, yaitu seorang ratu, kepala negara dan pemerintahan dari
Negara Saba di masa hidup Nabi Sulaiman as. Kisah Ratu Bilqis dan Nabi
Sulaiman as tertulis secara jelas dalam al-Qur’an Surat An Naml (ayat 20-44).[7]
Di antara karakter dan sifat yang melekat pada ratu Bilqis
adalah:
1.
Balqis adalah pemimpin yang demokratis, bukan
yang otoriter dan lemah. Karakternya terkisah dalam ayat 32, yaitu: Dia
(Balqis) berkata,”Wahai para pembesar! Berilah aku pertimbangan dalam perkaraku
ini (Balqis menerima dan membaca surat dari Nabi Sulaiman as tentang ajakan
untuk berserah diri kepada Allah SWT). Aku tidak pernah memutuskan suatu
perkara sebelum kamu hadir dalam majelisku”. Kemudian dilanjutkan
pada ayat 33, yaitu: Mereka menjawab,”Kita memiliki kekuatan dan keberanian
yang luar biasa (untuk berperang), tetapi keputusan berada di tanganmu;
maka pertimbangkanlah apa yang akan engkau perintahkan”.
2.
Balqis adalah pemimpin yang bijaksana, mampu
mengukur kekuatan diri, dan tidak mau mengorbankan rakyatnya. Karakter
ini terkisah dalam ayat 33 (di atas) dan ayat 34-35 sebagai berikut: Dia
(Balqis) berkata,”Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri,
mereka tentu membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina.
Dan sungguh, aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah,
dan (aku) akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan itu.”
3.
Balqis adalah seorang yang cerdas, mau
dan mampu beriman setelah melihat bukti kebesaran Allah swt sebagai
pencipta alam semesta. Setelah dia melihat singgasana yang mirip
miliknya (sesungguhnya memang miliknya yang kemudian dimodifikasi atas perintah
Nabi Sulaiman as.) dan setelah melihat istana Nabi Sulaiman as yang berlantai
kaca laksana kolam air, dia beriman. Karakter ini terkisah dalam ayat 44 yaitu:
... Dia (Balqis) berkata,” Ya Tuhanku, sungguh, aku telah berbuat zalim
terhadap diriku. Aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah,
Tuhan seluruh alam.”
Bicara tentang kepala negara dan pemerintahan berarti bicara
tentang akses, kontrol dan partisipasi politik. Kisah ratu Balqis
dalam al Qur’an menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menghukumi pemimpin negara
perempuan itu salah, nyatanya kisah Ratu Balqis ditulis dalam Surat an-Naml
sebanyak 24 ayat dengan segala perilakunya. Balqis adalah seorang pemimpin yang
bijaksana, tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mau mendengar pendapat
orang lain, dan cerdas, sehingga dia akhirnya beriman kepada Allah SWT bersama
rakyatnya (kepercayaan yang dianut rakyat Negara Saba sebelumnya adalah
penyembah matahari).
Yang terpenting dalam sifat seorang pemimpin adalah dia
memberikan manfaat kepada rakyatnya atau memberikan mudharat (kesengsaraan)
dunia akhirat. Salah satu hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Muslim
dari sahabat Abu Hurairah berisi bahwa pemimpin (imam) diangkat tidak lain
kecuali untuk diteladani. Jika sang pemimpin adalah orang yang beriman,
bertakwa, bijaksana serta memiliki sifat-sifat yang digariskan oleh agama,
warganya pun akan mencontoh perilaku yang positif tersebut, negara tersebut
mendapat rahmat dari Allah swt.
Kisah ratu Balqis dan Nabi Sulaiman as merupakan bagian dari
sejarah kehidupan manusia. Dari sejarah ini kita dapat banyak belajar tentang
perilaku yang dikehendaki oleh Allah SWT, apalagi sumber sejarah ini adalah al-Qur’an
yang tetap terjaga kemurnian isinya. Pemimpin yang bijaksana dan pandai tidak
dapat diukur dari jenis kelamin atau gendernya, lelaki dan perempuan dapat
menjadi pemimpin suatu negara atau institusi (kecuali dalam hal rumah tangga,
terkait status suami-istri ada hukum tersendiri), asal dia memenuhi
syarat-syarat untuk menjadi seorang pemimpin.[8]
Sedangkan
menurut jumhur ulama, wanita haram memegang kekuasaan yang termasuk dalam al-wilayatul-kubra
atau al-imamatul-uzhma (pemimpin tertinggi). Di mana
wanita berperan sebagai pemimpin tertinggi dalam urusan
pemerintahan. Hampir ulama klasik memandang perlu untuk mengetengahkan wanita
hak menjadi khalifah adalah hak laki-laki, bukan wanita. Ini diungkapkan baik
oleh al-Ghazali, Al-Mawardi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Khaldun.[9]
Pendapat jumhur
ulama ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah:
حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن
الحسن عن أبي بكرة قال: لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه
وسلم أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول
الله صلى الله عليه وسلم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال (لن يفلح قوم
ولوا أمرهم امرأة) .رواه البخاري)
“Usman ibn
al-Hisam menceritakan kepada kami, ‘Auf menceritakan kepada kami dari Hasan
dari Abi Bakrah berkata: Allah telah memberiku manfaat dengan kalimat yang aku
dengar dari Rasulullah saw. pada perang jamal setelah saya hampir ikut serta
dalam perang jamal lalu berperang bersama mereka. Abi Bakrah berkata “ketika
sampai berita kepada Rasululah saw bahwa penduduk Persia telah mengangkat bintu
Kisra sebagai ratu. Rasulullah berkata: tidak akan sukses suatu kaum jika
mereka dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).[10]
Akan tetapi
dalam batas kepemimpinan dalam satu bidang tertentu,
yang tidak menyeluruh dalam masyarakat, wanita berhak mendapatkan
itu, seperti dalam kejaksaan, pendidikan bahkan menjadi menteri.[11]
Meski
demikian perkembangan pemikiran tentang kepemimpinan
merupakan hak setiap insan. Pandangan kaum modernis terutama yang
diwakili oleh kalangan feminis. Fatimah Mernisi, seorang feminis
muslim asal Aljazair bahkan secara radikal menyerang pemahaman
ulama yang telah membuat fiqh yang diskriminasi kepada perempuan. Banyak
hak perempuan dikebiri. Dan sabahat Abu Bakrah dalam hal ini menjadi
tertuduh terbesar. Sebab dialah yang mengingatkan Khalifah
Ali setelah perang Jamal dengan Aisyah. Abu Bakrah
sendiri menurut Mernisi adalah sahabat yang pernah
dihukum oleh Umar bin Khattab karena keraguan dalam
memberikan saksi. Sehingga menurut Fatimah
Mernisi hadits yang diriwayatkan Abu Bakrah adalah palsu dan tidak bisa
dijadikan hujjah. Tampaknya Fatimah Mernisi menjadi sangat emosional,
sehingga ketika Ali membenarkan hadits tersebut tak digubris.
Bahkan Ali dipahami juga turut berbohong demi
kepentingan politiknya. Lebih lanjut Hasan bin Ali juga mendukung hadits
tersebut, dan disebutnya Hasan bin Ali ada kepentingan karena kekuasaannya akan
diambil Muawiyah.[12]
Tidak bolehnya wanita duduk dalam kepemimpinan politik
adalah produk ulama yang bias dengan patriakhi.
D. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1) Konsep dasar kepemimpinan dalam Islam diambil dari al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah saw. Teks-teks al-Qur’an dan hadis Nabi saw merupakan sumber rujukan
dalam memahami konsep kepemimpinan Islam. Dari kedua sumber itulah akhirnya
ditemukan konsep tentang kepemimpinan Islam.
2) Terdapat dua pendapat mengenai kepemimpinan perempuan. Pertama,
pendapat yang dikemukakan oleh jumhur ulama yang menyatakan bahwa perempuan tidak
boleh menjadi pemimpin. Kedua, pendapat kelompok modernis yang
menyatakan bahwa perempuan boleh menduduki/menjabat sebagai pemimpin asal
memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
E. Penutup
Demikian pembahasan makalah masail fiqhiyah dalam konteks politik terkait
dengan kepemimpinan perempuan.
[1] Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 36, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara dan Penafsir al-Qur’an, Departemen Agama
RI, Jakarta, 2000
[2]Kamaruzzaman, Relasi
Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis, Magelang: Indonesia Tera, 2001, hlm.
30
[3]Ahmad Warson Munawwir, Kamus
Arab-Indonesia, Yogyakarta: t.p.,
1984, hlm. 42-44.
[4] Loc.Cit.,
[6]Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 71, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara dan Penafsir al-Qur’an, Departemen Agama RI,
Jakarta, 2000.
[9]Pemikiran
tokoh-tokoh tersebut dapat dilihat dalam karya Muhammad Azhar, Filsafat
Politik: Perbandingan Islam dan Barat, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, 1996.
[10] Lihat dalam
Imam Bukhari, Shahih Bukhari.
[11]Yusuf Qardhawy,
Fiqh
Daulah dalam Perspektif al-Qur'an dan Sunnah, Jakarta,
Pustaka Al-Kautsar, 1997, hal. 248.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar