Selasa, 19 November 2013

MASAIL FIQH DALAM KONTEKS POLITIK
(Telaah Kepemimpinan Perempuan dalam Pemerintahan)
A.  Latar Belakang
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Allah swt.
Permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam sepeninggal Rasulullah saw sangat kompleks meliputi semua bidang, termasuk bidang politik yang salah satunya adalah mengenai kepemimpinan.
Berbicara tentang sebuah kepemimpinan, khususnya mengenai kepemimpinan  Islam adalah merupakan suatu masalah yang sangat menarik untuk dikaji. Karena berawal dari adanya sebuah sistem kepemimpinan yang baik, maka akan dapat terwujud sebuah tatanan masyarakat yang baik pula.
Sejak 14 abad yang silam, al-Qur’an telah menghapuskan berbagai macam diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, al-Qur’an memberikan hak-hak kepada kaum perempuan sebagaimana hak-hak yang diberikan kepada kaum laki-laki. Diantaranya dalam masalah kepemimpinan Islam telah memberikan hak kepada perempuan seperti yang diberikan Islam kepada laki-laki, demikian pula Islam memikulkan kewajiban kepada perempuan seperti yang dipikulkan Islam kepada laki-laki, kecuali hak atau kewajiban yang dikhususkan Islam untuk laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’.
B.  Rumusan Masalah
Permasalahan yang dapat peneliti rumuskan berdasarkan latar belakang masalah di atas adalah sebagai berikut?
1.      Bagaimana konsep kepemimpinan dalam pandangan Islam?
2.      Bagaimana kepemimpinan perempuan dalam Islam?
C.  Pembahasan
1.      Konsep Kepemimpinan dalam Pandangan Islam
Dalam kehidupan sosial keagamaan kepemimpinan adalah suatu yang sangat urgen dalam mencapai cita-cita bersama. Hampir  tidak kita dapatkan dalam sejarah kehidupan manusia ada suatu pekerjaan dan sebuah cita cita besar yang dapat dicapai tanpa kepemimpinan. Oleh karena itu  dalam menata kehidupan manusia yang dinamis dan interaktif sudah pasti dituntut adanya seorang pemimpin  yang bertugas  melaksanakan, memandu dan membawa pekerjaan itu ke arah tercapainya sasaran.
Allah mengutus Rasul-Nya hakekatnya untuk memimpin ummat agar dapat keluar dari kegelapan  menuju  cahaya kehidupan. Dengan adanya kepemimpinan, suatu ummat atau komunitas akan selalu eksis dan berkembang menuju kebaikan dan reformasi.
 “Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Q.S. an-Nahl: 36).[1]
Begitu urgennya kepemimpinan itu, sehingga Rasulullah saw memerintahkan kepada kita untuk mengangkat seorang pemimpin walaupun dalam komunitas yang paling kecilpun dan sasaranya sangat sederhana. beliau bersabda:
اذا خرج ثلاثة فى سفر فليؤمر أحدهم (رواه ابو داود)
“ Apabila ada tiga orang diantara kamu keluar dalam satu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang diantara mereka sebagai pemimpin. (HR. Abu Daud).
Dalam sejarah kepeminnan Islam banyak istilah yang dipakai untuk menyebut seorang pemimpin. Istilah yang dipakai itu sebenarnya mencerminkan tugas yang seharusnya dijalankan oleh seorang pemimpin. Istilah itu diantaranya:
1)      Khalifah, secara  etimologis berasal dari akar kata khalafa-yakhlifu-khalfun yang berarti pengganti. Adapun pelakunya yaitu orang yang mengganti disebut khalifah yang berarti wakil, pengganti dan penguasa. [2] Yang dimaksud dengan khalifah adalah pengganti tugas-tugas Rasulullah saw dalam melestarikan nilai nilai agama dan dalam mengatur  kehidupan dunia. Maka dengan demikian tugas kepemimpinan dalam Islam adalah melanjutkan tugas tugas risalah yang diemban Rasulullah.
2)      Imamah berasal dari akar kata amma-yaummu-ammun yang berarti ­al-qasdu yaitu sengaja, al-taqaddum yaitu berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin (memimpin). Imamah di sini berarti perihal memimpin. Sedangkan kata imam merupakan bentuk ism fa’il yang berarti setiap orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat. Bentuk jamak dari kata imam adalah a’immah.[3]
3)       Imarah, berasal dari akar kata amara-ya'muru-amrun yang berarti memerintah, lawan kata dari melarang. Pelakunya disebut amir yang berarti pangeran, putra mahkota, raja (al-malik), kepala atau pemimpin (al-rais), penguasa (wali). Selain itu juga bisa berarti penuntun atau penunjuk orang buta, dan tetangga. Adapun bentuk jamaknya adalah Umara’.[4]
Kata amara muncul berkali-kali dalam al-Qur’an dan naskah-naskah awal lainnya dalam pengertian “wewenang” dan “perintah”. Seseorang yang memegang komando atau menduduki suatu jawaban dengan wewenang tertentu disebut sahibul amr, sedangkan pemegang amr tertinggi adalah amir.
Pada masa-masa akhir abad pertengahan, kata sifat amiri sering digunakan dalam pengertian “hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan atau administrasi”. Amir, secara bahasa amir artinya yang diperintah atau disuruh. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Umar bin Khaththab ra. Ini menggambarkan bahwa seorang pemimpin itu adalah orang yang siap diperintah dan disuruh oleh umat, demi kepentingan mereka. Oleh karena itu tugas seorang pemimpin dalam Islam adalah melayani umat bukan yang dilayani oleh umat.
Kepemimpinan dalam Islam memiliki fungsi, baik yang bersifat  strategis maupun yang  bersifat  oprasional. Fungsi strategisnya pemimpin adalah sebagai berikut:
1)      Fasilitator yang membantu tercapainya sasaran dan tujuan jamaah
2)      Dinamisator yang menggerakan dan  memotori jamaah menuju sasaran yang ingin dicapai.
3)      Moral force, atau kekuatan moral yang mampu  menjaga kohesi jamaah dan menyelesaikan konflik serta perselisihan yang mungkin terjadi di dalam jama`ah.
Sedang fungsi operasional pemimpin adalah sebagai berikut:
1)      Organisator yang mengorganisir dan mengatur relasi dan keterikatan antar individu atau kelompok yang ada dalam jamaah.
2)      Manajer, yang memenej  berbagai potensi yang ada dalam jamaah untuk kemudian dimanfaatkan untuk mencapai tujuan jamaah.
3)      Administrator yang menata, menjaga,mengevaluasi hasil hasil yang sudah dicapai oleh jamaah. untuk mencapai tujuan yang lebih jauh lagi.
 Mengingat tugas dan fungsi kepemimpinan begitu komplek dan berat, maka untuk menjadi seorang pemimpin diperlukan syarat-syarat tertentu supaya dapat merealisasikan tugas dan fungsinya itu. Syarat-syarat itu diantaranya:
1)      Memiliki integritas moral yang tinggi (amanah, shidiq, adil sabar)
2)      Memiliki kecerdasan  intelektual  (fathanah, basthatan fil ilmi)
3)      Komunikatif dan interaktif dengan sesama. (tabligh)
4)      Memiliki kecerdasan emosional dan kepekaan sosial  ‘azizun ‘alaihi maa `anittum, harisun ‘alaikum, ra`uf rahim)
5)      Berpenampilan sempurna secara fisik (basthatan fil jismi)
6)      Memiliki keberanian dan tanggung jawab.(syaja`ah dan sahamah)
7)      Ditempa dan dilatih dengan pengalaman hidup yang panjang  (tarbiyah dan tajribah `Aridhah).[5]
2.      Kepemimpinan Perempuan Perspektif Islam
Dalam pembahasan ini ada 2 hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem pemerintahan.
Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa laki-laki dibolehkan.
Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader (perdana menteri atau kepala negara). Masalah ini disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 71 yang artinya:
”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. at-Taubah: 71).[6]
Dalam ayat tersebut Allah SWT mempergunakan kata ‘Auliya’ (pemimpin), itu bukan hanya ditujukan kepada pihak laki-laki saja, tetapi keduanya secara bersamaan. Berdasarkan ayat ini, perempuan juga bias menjadi pemimpin, yang penting dia mampu memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin, karena menurut tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Manar, bahwa jata ‘Auliya’ mencakup wali dalam arti penolong solidaritas dan kasih
sayang.
Dari surat at-Taubah ayat 71 tersebut dapat disimpulkan, bahwa al-Qur’an tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru, dosen, pengusaha, menteri, hakim bahkan kepala Negara. Akan tetapi dalam tugasnya tetaplah memperhatikan hukum-hukum atau aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, misalnya tidak terbengkalai urusan rumah tangganya, haruslah ada izin dan ridlo suaminya bila ia sudah bersuami, guna menghindari efek negatif terhadap diri dan agama.
Ayat lain yang menceritakan tentang kepemimpinan perempuan adalah al-Qur’an Surat an-Naml ayat 20-44. Ayat tersebut menceritakan tentang kisah ratu Bilqis, yaitu seorang ratu, kepala negara dan pemerintahan dari Negara Saba di masa hidup Nabi Sulaiman as. Kisah Ratu Bilqis dan Nabi Sulaiman as tertulis secara jelas dalam al-Qur’an Surat An Naml (ayat 20-44).[7]
Di antara karakter dan sifat yang melekat pada ratu Bilqis adalah:
1.      Balqis adalah pemimpin yang demokratis, bukan yang otoriter dan lemah. Karakternya terkisah dalam ayat 32, yaitu: Dia (Balqis) berkata,”Wahai para pembesar! Berilah aku pertimbangan dalam perkaraku ini (Balqis menerima dan membaca surat dari Nabi Sulaiman as tentang ajakan untuk berserah diri kepada Allah SWT). Aku tidak pernah memutuskan suatu perkara sebelum kamu hadir dalam majelisku”.  Kemudian dilanjutkan pada ayat 33, yaitu: Mereka menjawab,”Kita memiliki kekuatan dan keberanian yang luar biasa (untuk berperang), tetapi keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan engkau perintahkan”.
2.      Balqis adalah pemimpin yang bijaksana, mampu mengukur kekuatan diri, dan tidak mau mengorbankan rakyatnya.  Karakter ini terkisah dalam ayat 33 (di atas) dan ayat 34-35 sebagai berikut: Dia (Balqis) berkata,”Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri, mereka tentu membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina. Dan sungguh, aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku) akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan itu.”
3.      Balqis adalah seorang yang cerdas, mau dan mampu beriman setelah melihat bukti kebesaran Allah swt sebagai pencipta alam semesta.  Setelah dia melihat singgasana yang mirip miliknya (sesungguhnya memang miliknya yang kemudian dimodifikasi atas perintah Nabi Sulaiman as.) dan setelah melihat istana Nabi Sulaiman as yang berlantai kaca laksana kolam air, dia beriman. Karakter ini terkisah dalam ayat 44 yaitu: ... Dia (Balqis) berkata,” Ya Tuhanku, sungguh, aku telah berbuat zalim terhadap diriku. Aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan seluruh alam.”
Bicara tentang kepala negara dan pemerintahan berarti bicara tentang akses, kontrol dan partisipasi politik. Kisah ratu Balqis dalam al Qur’an menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menghukumi pemimpin negara perempuan itu salah, nyatanya kisah Ratu Balqis ditulis dalam Surat an-Naml sebanyak 24 ayat dengan segala perilakunya. Balqis adalah seorang pemimpin yang bijaksana, tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mau mendengar pendapat orang lain, dan cerdas, sehingga dia akhirnya beriman kepada Allah SWT bersama rakyatnya (kepercayaan yang dianut rakyat Negara Saba sebelumnya adalah penyembah matahari).   
Yang terpenting dalam sifat seorang pemimpin adalah dia memberikan manfaat kepada rakyatnya atau memberikan mudharat (kesengsaraan) dunia akhirat. Salah satu hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah berisi bahwa pemimpin (imam) diangkat tidak lain kecuali untuk diteladani. Jika sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertakwa, bijaksana serta memiliki sifat-sifat yang digariskan oleh agama, warganya pun akan mencontoh perilaku yang positif tersebut, negara tersebut mendapat rahmat dari Allah swt.
Kisah ratu Balqis dan Nabi Sulaiman as merupakan bagian dari sejarah kehidupan manusia. Dari sejarah ini kita dapat banyak belajar tentang perilaku yang dikehendaki oleh Allah SWT, apalagi sumber sejarah ini adalah al-Qur’an yang tetap terjaga kemurnian isinya. Pemimpin yang bijaksana dan pandai tidak dapat diukur dari jenis kelamin atau gendernya, lelaki dan perempuan dapat menjadi pemimpin suatu negara atau institusi (kecuali dalam hal rumah tangga, terkait status suami-istri ada hukum tersendiri), asal dia memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang pemimpin.[8]
Sedangkan menurut jumhur ulama, wanita haram memegang kekuasaan yang termasuk dalam al-wilayatul-kubra  atau  al-imamatul-uzhma (pemimpin  tertinggi). Di mana wanita berperan sebagai  pemimpin tertinggi  dalam  urusan pemerintahan. Hampir ulama klasik memandang perlu untuk mengetengahkan wanita hak menjadi khalifah adalah hak laki-laki, bukan wanita. Ini diungkapkan baik oleh al-Ghazali, Al-Mawardi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Khaldun.[9]
Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah:
حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال: لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال (لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة) .رواه البخاري)
“Usman ibn al-Hisam menceritakan kepada kami, ‘Auf menceritakan kepada kami dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: Allah telah memberiku manfaat dengan kalimat yang aku dengar dari Rasulullah saw. pada perang jamal setelah saya hampir ikut serta dalam perang jamal lalu berperang bersama mereka. Abi Bakrah berkata “ketika sampai berita kepada Rasululah saw bahwa penduduk Persia telah mengangkat bintu Kisra sebagai ratu. Rasulullah berkata: tidak akan sukses suatu kaum jika mereka dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).[10]
Akan tetapi  dalam  batas kepemimpinan  dalam  satu bidang tertentu,  yang  tidak menyeluruh dalam masyarakat, wanita berhak  mendapatkan itu, seperti dalam kejaksaan, pendidikan bahkan menjadi menteri.[11]
Meski  demikian perkembangan  pemikiran  tentang kepemimpinan merupakan hak setiap insan. Pandangan kaum modernis terutama yang diwakili oleh kalangan  feminis. Fatimah  Mernisi, seorang feminis muslim  asal Aljazair bahkan  secara radikal menyerang pemahaman ulama yang telah membuat fiqh yang diskriminasi kepada  perempuan. Banyak hak perempuan dikebiri. Dan sabahat Abu Bakrah dalam  hal ini menjadi tertuduh terbesar. Sebab  dialah yang  mengingatkan  Khalifah Ali setelah  perang  Jamal dengan Aisyah.  Abu  Bakrah sendiri  menurut Mernisi adalah  sahabat  yang  pernah dihukum  oleh  Umar  bin Khattab karena keraguan  dalam memberikan saksi. Sehingga   menurut   Fatimah  Mernisi hadits yang diriwayatkan Abu Bakrah adalah palsu dan tidak bisa dijadikan hujjah. Tampaknya Fatimah Mernisi menjadi sangat  emosional, sehingga  ketika  Ali membenarkan hadits tersebut tak digubris.  Bahkan  Ali dipahami juga  turut  berbohong  demi kepentingan  politiknya. Lebih lanjut Hasan bin Ali juga mendukung hadits tersebut, dan disebutnya Hasan bin Ali ada kepentingan karena kekuasaannya akan diambil Muawiyah.[12] Tidak bolehnya wanita  duduk  dalam kepemimpinan  politik  adalah produk ulama yang bias dengan patriakhi.
D.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1)      Konsep dasar kepemimpinan dalam Islam diambil dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Teks-teks al-Qur’an dan hadis Nabi saw merupakan sumber rujukan dalam memahami konsep kepemimpinan Islam. Dari kedua sumber itulah akhirnya ditemukan konsep tentang kepemimpinan Islam.
2)      Terdapat dua pendapat mengenai kepemimpinan perempuan. Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh jumhur ulama yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Kedua, pendapat kelompok modernis yang menyatakan bahwa perempuan boleh menduduki/menjabat sebagai pemimpin asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
E.  Penutup
Demikian pembahasan makalah masail fiqhiyah dalam konteks politik terkait dengan kepemimpinan perempuan.


[1] Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 36, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara dan Penafsir al-Qur’an, Departemen Agama RI, Jakarta, 2000
[2]Kamaruzzaman, Relasi Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis, Magelang: Indonesia Tera, 2001, hlm. 30
[3]Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: t.p., 1984, hlm. 42-44.
[4] Loc.Cit.,
[6]Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 71, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara dan Penafsir al-Qur’an, Departemen Agama RI, Jakarta, 2000.
[7] Lihat al-Qur’an Surat an-Naml ayat 20-44.
[9]Pemikiran tokoh-tokoh tersebut dapat dilihat dalam karya Muhammad Azhar, Filsafat  Politik: Perbandingan Islam dan Barat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996.
[10] Lihat dalam Imam Bukhari, Shahih Bukhari.
[11]Yusuf Qardhawy, Fiqh Daulah dalam Perspektif al-Qur'an  dan Sunnah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 1997, hal. 248.
[12] Lihat Fatimah  Mernisi,  Wanita  dan Politik di  dalam  Islam,Bandung, Pustaka, 1994.

Tidak ada komentar: