Rabu, 11 Desember 2013

SERTIFIKASI MEMPERBAIKI KINERJA GURU MADRASAH



A.   Pendahuluan
Berbagai upaya peningkatan kualitas guru telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah melalui program sertifikasi guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Meliputi semua guru  yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu.
Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
Tunjangan tersebut tentu saja bagi guru madrasah sangat disambut baik. Guru madrasah notabene merupakan para guru swasta dengan gaji yang tidak seberapa. Selain itu juga dengan adanya sertifikasi guru ini maka akan memperbaiki kinerja guru madrasah yang belum berkompeten. Sertifikasi guru mengharuskan guru yang memenuhi standar kompetensi.
Untuk lebih jelasnya mengenai program sertifikasi dalam peningkatan mutu dan kinerja guru madrasah. Akan dibahas lebih lanjut dalam bab pembahasan.

B.   Rumusah Masalah
Dari uraian diatasa, dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah. Seperti berikut:
1.      Bagaimana program sertifikasi di Madrasah?
2.      Bagaimana kinerja guru di Madrasah?
3.      Bagaimana peranan program sertifikasi dalam peningkatan kinerja guru Madrasah selama ini?
C.   Pembahasan
1.      Program sertifikasi di Madrasah
Adanya profesionalitas akan menjamin mutu pekerjaan suatu profesi. Oleh karena itu, pemerintah melalui instrumen Peraturan menteri No. 18 Tahun 2007 menetapkan program sertifikasi guru dalam jabatan. Pengertian guru dalam jabatan ialah semua guru yang saat ini mengajar di sekolah sebagai guru, baik guru negeri maupun swasta.
Guru-guru yang bisa mengikuti sertifikasi adalah guru-guru yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah yang berada di bawah payung Departemen Pendidikan Nasional dan departemen Agama. Peserta sertifikasi harus sudah memenuhi standar kualifikasi sekurang-kurangnya S1 atau D IV pada bidang yang ditekuninya.
Secara garis besar, pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dimiliki oleh guru bersangkutan denga tugas dan profesinya sebagai agen pembelajaran. Beberapa data yang dikumpulkan tersebut diantaranya berupa ijazah yang menunjukkan kualifikasi akademik; sertifikat, piagam atau surat keterangan dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta dalam mengikuti lomba dan karya akademik.
Selain persyaratan data-data datas. Untuk tahun 2012, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
a.       Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c.       Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
a)      bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
b)      bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
d.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
e.       Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
f.       Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
g.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
h.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
a)      pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
b)      mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Dalam sertifikasi guru faktor terpenting yakni kompetensi itu sendiri. Sehingga persyaratan diatas dirasa sangat penting untuk dipenuhi. Dan nantinya mutu dan kompetensi guru itu benar-benar terjamin. Tidak hanya formalitas belaka dengan adanya pengakuan sertifikasi.
Sebuah data dari Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) menyebutkan bahwa saat ini sudah lebih 8.000 guru dari berbagai tingkat sudah disertifikasi. Namun, masih banyak guru madrasah di Indonesia yang tak memiliki sertifikasi guru. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dari data yang ada guru madrasah masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Agar memenuhi standar dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses sertifikasi guru madrasah baik guru negeri maupun swasta. Namun saat ini hanya 60 % dari seluruh guru madrasah di tanah air yang memiliki persyaratan dengan ijazah sarjana strata satu (S1).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Mohammad Ali menargetkan sertifikasi guru madrasah selesai tahun 2014, seluruhnya ada 280 ribu guru negeri dan 500 ribuan guru madrasah swasta. Namun, target tersebut tidak mudah untuk dicapai. Karena terkendala antara lain oleh sumber daya manusia yang memproses sertifikasi guru madrasah. Saat ini ada 40 persen guru madrasah belum S1. Bisa saja diproses sertifikasi meski belum S1 kalau usianya sudah 50 tahun.
Memang untuk mendapatkan sertifikasi tidaklah mudah, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nur Syam menjelaskan, terdapat hambatan teknis internal dari guru madrasah. Yakni, persoalan uji kompetensi awal yang tak dapat dipenuhi semua guru  madrasah. Akibatnya jumlah guru madrasah yang bersertifikat pun sangat sedikit.

2.      Kinerja guru di Madrasah
Setiap individu yang diberi tugas atau kepercayaan untuk bekerja pada suatu organisasi tertentu diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan dan memberikan konstribusi yang maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi tersebut.
Kinerja diartikan sebagai ungkapan kemajuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu pekerjaan. Jika hal itu terdapat dalam profesi keguruan. Kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Kinerja dikatakan baik dan memuaskan apabila tujuan yang dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
Moh. Uzer Usman mengemukakan beberapa indikator kinerja untuk dapat dilihat peran guru dalam meningkatkan kemampuan dalam proses belajar-mengajar. Indikator kinerja tersebut adalah:
1.      Kemampuan merencanakan belajar mengajar, yang meliputi:
a)      menguasai garis-garis besar penyelenggaraan pendidikan
b)      menyesuaikan analisa materi pelajaran
c)      menyusun program semester
d)     menyusun program atau pembelajaran
2.      Kemampuan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, yang meliputi:
a)      tahap pra instruksional
b)      tahap instruksional
c)      tahap evaluasi dan tidak lanjut
3.      Kemampuan mengevaluasi, yang meliputi:
a)      evaluasi normatif
b)      evaluasi formatif
c)      laporan hasil evaluasi
Dari indikator-indikator tersebut, maka kita dapat melihat bagaimana kualitas kinerja guru madrasah. Selain itu juga dapat meningkatkan kinerja guru tersebut.
Kinerja seseorang dapat ditingkatkan bila ada kesesuaian antara pekerjaan dengan keahliannya, begitu pula halnya dengan penempatan guru pada bidang tugasnya. Menempatkan guru sesuai dengan keahliannya secara mutlak harus dilakukan. Bila guru diberikan tugas tidak sesuai dengan keahliannya akan berakibat menurunnya cara kerja dan hasil pekerjaan mereka, juga akan menimbulkan rasa tidak puas pada diri mereka.
Kepuasan kerja yaitu perasaan individu terhadap pekerjaan yang memberikan kepuasan bathin kepada seseorang sehingga pekerjaan itu disenangi dan digeluti dengan baik. Untuk mengetahui keberhasilan kinerja perlu dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja dengan berpedoman pada parameter dan indikator yang ditetapkan yang diukur secara efektif dan efisien seperti produktivitasnya
Dalam realita di Madrasah, penempatan guru tidak sesuai dengan keahliannya. Contohnya, guru PAI ditempatkan pada bidang mata pelajaran MTK. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan bidangnya. Dan hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja guru Madrasah itu sendiri.
Untuk menjawab persoalan tersebut sertifikasi merupakan program yang cocok. Karena sertifikasi juga diperuntukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
Tidak bisa dipungkiri yang terjadi sekarang ini masih banyak Madrasah yang mengalami keterbatasan dan kekurangan guru pada bidang studi atau mata pelajaran tertentu sehingga langkah yang diambil dengan memberikan tugas guru-guru yang tidak sebidang atau yang masih memiliki hubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan untuk menutupi kekurang dan keterbatasan guru atau guru yang bukan berasal dari kependidikan, maka keberadaan program penyetaraan dan sertifikasi ini mereka dapat diberdayakan secara maksimal.
Tujuan dari program penyetaraan dan sertifikasi ini agar guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannyaatau termasuk kedalam kelompok studi pendidikan yang tercantum dalam ijazahnya. Langkah yang dilakukan dengan cara :
1)      Guru tersebut dialihkan ke mata pelajaran lain yang merupakan satu rumpun, misalnya guru PPKn dengan guru IPS.
2)      Guru tersebut dialihkan ke mata pelajaran yang tidak serumpun misalnya guru IPS menjadi guru muatan lokal dengan memberikan tambahan penataran khusus (program penyetaraan/sertifikasi)

3.      Peranan program sertifikasi dalam peningakatan kinerja guru Madrasah
Sebagai figur sentral dalam proses pendidikan di sekolah/madrasah, guru merupakan komponen ataupun unsur yang sangat menentukan keberhasilan suatu pendidikan. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan itu sendiri.
Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah/madrasah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Begitu pentingnya peran guru dalam proses pendidkan, maka seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya sebagai tenaga yang bermartabat dan profesional. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidkan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
Berbagai upaya peningkatan kalitas guru telah dilakukan. Seperti peningkatan kemampuan/penguasaan tentang berbagai macam strategi ataupun metode pembelajaran melalui berbagai kegiatan (workshop, diklat, dsb), dan tidak kalah menariknya adalah peningkatan kualitas guru melalui program sertifikasi guru.
Problematika kualitas kinerja guru terjadi pada semua jenjang pendidikan, begitu pula dalam Madrasah. Patokan untuk kualitas dan tidaknya guru sekarang diukur dengan sertifikasi guru, guru yang mendapatkan sertifikasi dianggap telah berkualitas.
Di Madrasah sertifikasi guru sangat sedikit karena standar uji kompetensi awal yang menjadi syarat mendapatkan  sertifikasi guru terbilang cukup berat bagi guru madrasah. Apalagi  latar belakang guru madrasah pun sangat bervariasi. Dengan pengalaman yang berbeda-beda. Untuk itulah perlu persiapan uji kompetensi awal tersebut bisa lebih disiapkan sejak awal. Tujuannya sebagai bahan pembelajaran guru madrasah.
Bentuk pra uji kompetensi awal merupakan tahapan yang dilewati oleh guru madrasah sebelum mengikuti uji kompetensi awal. Dengan melakukan placement test bagi seluruh guru madrasah. Menurutnya pendekatan placement test dapat menajdi acuan melihat kondisi guru madrasah. Seberapa banyak jumlah guru madrasah yang secara teknis siap mengikuti uji kompetensi awal. Kalau tanpa placement test, bisa jadi guru madrasah tidak lolos.
Melalui program placement test diharapkan dapat mengetahui peta, mana guru-guru yang sudah memiliki pengetahuan yang mendasar dari aspek-aspek yang akan diujikan. Dan nanti itu akan menentukan rangkingnya. Setelah itu, dia menambahkan hasil placment test menjadi pegangan mengantarkan guru mengikuti uji kompetensi. Berbekal placement test sangat berpeluang guru madrasah lolos sertifikasi.
Bagi guru madrasah yang memiliki nilai placement test baik dapat secara cepat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan bagi guru madrasah yang nilai placement test-nya masih buruk, perlu segera diperbaiki. Dengan begitu, dari merasa semua guru terpacu mengembangkan dirinya. Ini agar mendapatkan sertifikasi guru. Bahkan, secara luas dapat memperbaiki kinerja pendidikan di madrasah. Kalau sudah bersertifikasi tentu ada yang berbeda. Gurunya menjadi  lebih percaya diri dan terkoordiansi baik
Secara tidak langsung adanya program sertifikasi guru, guru-guru berlomba meningkatkan kualitasnya untuk mendapatkan sertifikasi. Begitu pula dengan guru-guru Madrsasah. Sehingga kinerja guru Madrasah bisa meninggat.

D.   Simpulan
Upaya peningkatan kualitas guru telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah melalui program sertifikasi guru. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Meliputi semua guru  yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu. Dengan jalan memberi peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Sudah lebih 8.000 guru dari berbagai tingkat sudah disertifikasi. Namun, masih banyak guru madrasah di Indonesia yang tak memiliki sertifikasi guru. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dari data yang ada guru madrasah masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Agar memenuhi standar dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Untuk menjawab persoalan kualitas kinerja guru tersebut sertifikasi merupakan program yang cocok. Karena sertifikasi juga diperuntukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
Secara tidak langsung adanya program sertifikasi guru, guru-guru berlomba meningkatkan kualitasnya untuk mendapatkan sertifikasi. Begitu pula dengan guru-guru Madrsasah. Sehingga kinerja guru Madrasah bisa meninggat.


DAFTAR PUSTAKA


Bedjo Sujanto, Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru,  Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.
Junaidin, Kepuasan Kerja Guru, Al-Fikrah Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, Ed. I thn. 2006.
Moh. Uzer usman, Menjadi Guru yang Profesional. Edisi kedua. Remadja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Fatah, N. Landasan Manajemen Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1996.

Tidak ada komentar: