Rabu, 11 Desember 2013

SERTIFIKASI MEMPERBAIKI KINERJA GURU MADRASAH



A.   Pendahuluan
Berbagai upaya peningkatan kualitas guru telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah melalui program sertifikasi guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Meliputi semua guru  yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu.
Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
Tunjangan tersebut tentu saja bagi guru madrasah sangat disambut baik. Guru madrasah notabene merupakan para guru swasta dengan gaji yang tidak seberapa. Selain itu juga dengan adanya sertifikasi guru ini maka akan memperbaiki kinerja guru madrasah yang belum berkompeten. Sertifikasi guru mengharuskan guru yang memenuhi standar kompetensi.
Untuk lebih jelasnya mengenai program sertifikasi dalam peningkatan mutu dan kinerja guru madrasah. Akan dibahas lebih lanjut dalam bab pembahasan.

B.   Rumusah Masalah
Dari uraian diatasa, dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah. Seperti berikut:
1.      Bagaimana program sertifikasi di Madrasah?
2.      Bagaimana kinerja guru di Madrasah?
3.      Bagaimana peranan program sertifikasi dalam peningkatan kinerja guru Madrasah selama ini?
C.   Pembahasan
1.      Program sertifikasi di Madrasah
Adanya profesionalitas akan menjamin mutu pekerjaan suatu profesi. Oleh karena itu, pemerintah melalui instrumen Peraturan menteri No. 18 Tahun 2007 menetapkan program sertifikasi guru dalam jabatan. Pengertian guru dalam jabatan ialah semua guru yang saat ini mengajar di sekolah sebagai guru, baik guru negeri maupun swasta.
Guru-guru yang bisa mengikuti sertifikasi adalah guru-guru yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah yang berada di bawah payung Departemen Pendidikan Nasional dan departemen Agama. Peserta sertifikasi harus sudah memenuhi standar kualifikasi sekurang-kurangnya S1 atau D IV pada bidang yang ditekuninya.
Secara garis besar, pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dimiliki oleh guru bersangkutan denga tugas dan profesinya sebagai agen pembelajaran. Beberapa data yang dikumpulkan tersebut diantaranya berupa ijazah yang menunjukkan kualifikasi akademik; sertifikat, piagam atau surat keterangan dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta dalam mengikuti lomba dan karya akademik.
Selain persyaratan data-data datas. Untuk tahun 2012, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
a.       Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c.       Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
a)      bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
b)      bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
d.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
e.       Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
f.       Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
g.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
h.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
a)      pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
b)      mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Dalam sertifikasi guru faktor terpenting yakni kompetensi itu sendiri. Sehingga persyaratan diatas dirasa sangat penting untuk dipenuhi. Dan nantinya mutu dan kompetensi guru itu benar-benar terjamin. Tidak hanya formalitas belaka dengan adanya pengakuan sertifikasi.
Sebuah data dari Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) menyebutkan bahwa saat ini sudah lebih 8.000 guru dari berbagai tingkat sudah disertifikasi. Namun, masih banyak guru madrasah di Indonesia yang tak memiliki sertifikasi guru. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dari data yang ada guru madrasah masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Agar memenuhi standar dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses sertifikasi guru madrasah baik guru negeri maupun swasta. Namun saat ini hanya 60 % dari seluruh guru madrasah di tanah air yang memiliki persyaratan dengan ijazah sarjana strata satu (S1).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Mohammad Ali menargetkan sertifikasi guru madrasah selesai tahun 2014, seluruhnya ada 280 ribu guru negeri dan 500 ribuan guru madrasah swasta. Namun, target tersebut tidak mudah untuk dicapai. Karena terkendala antara lain oleh sumber daya manusia yang memproses sertifikasi guru madrasah. Saat ini ada 40 persen guru madrasah belum S1. Bisa saja diproses sertifikasi meski belum S1 kalau usianya sudah 50 tahun.
Memang untuk mendapatkan sertifikasi tidaklah mudah, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nur Syam menjelaskan, terdapat hambatan teknis internal dari guru madrasah. Yakni, persoalan uji kompetensi awal yang tak dapat dipenuhi semua guru  madrasah. Akibatnya jumlah guru madrasah yang bersertifikat pun sangat sedikit.

2.      Kinerja guru di Madrasah
Setiap individu yang diberi tugas atau kepercayaan untuk bekerja pada suatu organisasi tertentu diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan dan memberikan konstribusi yang maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi tersebut.
Kinerja diartikan sebagai ungkapan kemajuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu pekerjaan. Jika hal itu terdapat dalam profesi keguruan. Kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Kinerja dikatakan baik dan memuaskan apabila tujuan yang dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
Moh. Uzer Usman mengemukakan beberapa indikator kinerja untuk dapat dilihat peran guru dalam meningkatkan kemampuan dalam proses belajar-mengajar. Indikator kinerja tersebut adalah:
1.      Kemampuan merencanakan belajar mengajar, yang meliputi:
a)      menguasai garis-garis besar penyelenggaraan pendidikan
b)      menyesuaikan analisa materi pelajaran
c)      menyusun program semester
d)     menyusun program atau pembelajaran
2.      Kemampuan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, yang meliputi:
a)      tahap pra instruksional
b)      tahap instruksional
c)      tahap evaluasi dan tidak lanjut
3.      Kemampuan mengevaluasi, yang meliputi:
a)      evaluasi normatif
b)      evaluasi formatif
c)      laporan hasil evaluasi
Dari indikator-indikator tersebut, maka kita dapat melihat bagaimana kualitas kinerja guru madrasah. Selain itu juga dapat meningkatkan kinerja guru tersebut.
Kinerja seseorang dapat ditingkatkan bila ada kesesuaian antara pekerjaan dengan keahliannya, begitu pula halnya dengan penempatan guru pada bidang tugasnya. Menempatkan guru sesuai dengan keahliannya secara mutlak harus dilakukan. Bila guru diberikan tugas tidak sesuai dengan keahliannya akan berakibat menurunnya cara kerja dan hasil pekerjaan mereka, juga akan menimbulkan rasa tidak puas pada diri mereka.
Kepuasan kerja yaitu perasaan individu terhadap pekerjaan yang memberikan kepuasan bathin kepada seseorang sehingga pekerjaan itu disenangi dan digeluti dengan baik. Untuk mengetahui keberhasilan kinerja perlu dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja dengan berpedoman pada parameter dan indikator yang ditetapkan yang diukur secara efektif dan efisien seperti produktivitasnya
Dalam realita di Madrasah, penempatan guru tidak sesuai dengan keahliannya. Contohnya, guru PAI ditempatkan pada bidang mata pelajaran MTK. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan bidangnya. Dan hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja guru Madrasah itu sendiri.
Untuk menjawab persoalan tersebut sertifikasi merupakan program yang cocok. Karena sertifikasi juga diperuntukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
Tidak bisa dipungkiri yang terjadi sekarang ini masih banyak Madrasah yang mengalami keterbatasan dan kekurangan guru pada bidang studi atau mata pelajaran tertentu sehingga langkah yang diambil dengan memberikan tugas guru-guru yang tidak sebidang atau yang masih memiliki hubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan untuk menutupi kekurang dan keterbatasan guru atau guru yang bukan berasal dari kependidikan, maka keberadaan program penyetaraan dan sertifikasi ini mereka dapat diberdayakan secara maksimal.
Tujuan dari program penyetaraan dan sertifikasi ini agar guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannyaatau termasuk kedalam kelompok studi pendidikan yang tercantum dalam ijazahnya. Langkah yang dilakukan dengan cara :
1)      Guru tersebut dialihkan ke mata pelajaran lain yang merupakan satu rumpun, misalnya guru PPKn dengan guru IPS.
2)      Guru tersebut dialihkan ke mata pelajaran yang tidak serumpun misalnya guru IPS menjadi guru muatan lokal dengan memberikan tambahan penataran khusus (program penyetaraan/sertifikasi)

3.      Peranan program sertifikasi dalam peningakatan kinerja guru Madrasah
Sebagai figur sentral dalam proses pendidikan di sekolah/madrasah, guru merupakan komponen ataupun unsur yang sangat menentukan keberhasilan suatu pendidikan. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan itu sendiri.
Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah/madrasah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Begitu pentingnya peran guru dalam proses pendidkan, maka seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya sebagai tenaga yang bermartabat dan profesional. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidkan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
Berbagai upaya peningkatan kalitas guru telah dilakukan. Seperti peningkatan kemampuan/penguasaan tentang berbagai macam strategi ataupun metode pembelajaran melalui berbagai kegiatan (workshop, diklat, dsb), dan tidak kalah menariknya adalah peningkatan kualitas guru melalui program sertifikasi guru.
Problematika kualitas kinerja guru terjadi pada semua jenjang pendidikan, begitu pula dalam Madrasah. Patokan untuk kualitas dan tidaknya guru sekarang diukur dengan sertifikasi guru, guru yang mendapatkan sertifikasi dianggap telah berkualitas.
Di Madrasah sertifikasi guru sangat sedikit karena standar uji kompetensi awal yang menjadi syarat mendapatkan  sertifikasi guru terbilang cukup berat bagi guru madrasah. Apalagi  latar belakang guru madrasah pun sangat bervariasi. Dengan pengalaman yang berbeda-beda. Untuk itulah perlu persiapan uji kompetensi awal tersebut bisa lebih disiapkan sejak awal. Tujuannya sebagai bahan pembelajaran guru madrasah.
Bentuk pra uji kompetensi awal merupakan tahapan yang dilewati oleh guru madrasah sebelum mengikuti uji kompetensi awal. Dengan melakukan placement test bagi seluruh guru madrasah. Menurutnya pendekatan placement test dapat menajdi acuan melihat kondisi guru madrasah. Seberapa banyak jumlah guru madrasah yang secara teknis siap mengikuti uji kompetensi awal. Kalau tanpa placement test, bisa jadi guru madrasah tidak lolos.
Melalui program placement test diharapkan dapat mengetahui peta, mana guru-guru yang sudah memiliki pengetahuan yang mendasar dari aspek-aspek yang akan diujikan. Dan nanti itu akan menentukan rangkingnya. Setelah itu, dia menambahkan hasil placment test menjadi pegangan mengantarkan guru mengikuti uji kompetensi. Berbekal placement test sangat berpeluang guru madrasah lolos sertifikasi.
Bagi guru madrasah yang memiliki nilai placement test baik dapat secara cepat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan bagi guru madrasah yang nilai placement test-nya masih buruk, perlu segera diperbaiki. Dengan begitu, dari merasa semua guru terpacu mengembangkan dirinya. Ini agar mendapatkan sertifikasi guru. Bahkan, secara luas dapat memperbaiki kinerja pendidikan di madrasah. Kalau sudah bersertifikasi tentu ada yang berbeda. Gurunya menjadi  lebih percaya diri dan terkoordiansi baik
Secara tidak langsung adanya program sertifikasi guru, guru-guru berlomba meningkatkan kualitasnya untuk mendapatkan sertifikasi. Begitu pula dengan guru-guru Madrsasah. Sehingga kinerja guru Madrasah bisa meninggat.

D.   Simpulan
Upaya peningkatan kualitas guru telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah melalui program sertifikasi guru. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Meliputi semua guru  yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu. Dengan jalan memberi peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Sudah lebih 8.000 guru dari berbagai tingkat sudah disertifikasi. Namun, masih banyak guru madrasah di Indonesia yang tak memiliki sertifikasi guru. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dari data yang ada guru madrasah masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Agar memenuhi standar dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Untuk menjawab persoalan kualitas kinerja guru tersebut sertifikasi merupakan program yang cocok. Karena sertifikasi juga diperuntukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
Secara tidak langsung adanya program sertifikasi guru, guru-guru berlomba meningkatkan kualitasnya untuk mendapatkan sertifikasi. Begitu pula dengan guru-guru Madrsasah. Sehingga kinerja guru Madrasah bisa meninggat.


DAFTAR PUSTAKA


Bedjo Sujanto, Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru,  Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.
Junaidin, Kepuasan Kerja Guru, Al-Fikrah Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, Ed. I thn. 2006.
Moh. Uzer usman, Menjadi Guru yang Profesional. Edisi kedua. Remadja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Fatah, N. Landasan Manajemen Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1996.

Sabtu, 07 Desember 2013

HADIS TENTANG PERNIKAHAN



A.  Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan melestarikan kehidupannya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.
Tuhan tidak mau menjadikan manusia seperti makhluk lain, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarkhi tanpa adanya suatu aturan. Oleh karena itu, untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia, Allah wujudkan hukum yang sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa saling meridhai serta dihadiri oleh para saksi yang menyaksikan bahwa kedua pasangan tersebut telah saling terikat.
Islam dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara. Sekali, disebutnya sebagai salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya (QS. Ar-Ra’d [13]: 38). Terkadang disebutnya sebagai satu karunia yang baik (QS. An-Nahl [16]: 72). Terkadang dikatakannya sebagai salah satu tanda kekuasan-Nya (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah karena sangat takut memikul beban berat dan menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan kepadanya jalan kecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitannya dan memberikan kekuatan untuk mengatasi kemiskinannya (QS. An-Nur [24]: 32).
Begitu juga dalam memilih calon isteri, Islam juga memberikan tuntunan kepada umatnya. Isteri merupakan tempat penenang bagi suaminya. Juga tempat menyemaikan benihnya, teman hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tambatan hatinya, tempat menumpahkan rahasia dan mengadukan nasibnya. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar memilih isteri yang salehah dan menyatakannya sebagai perhiasan terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan untuk mendapatkannya dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan apa yang terurai di atas, dalam makalah ini penulis mencoba memberikan penjelasan betapa Islam melalui hadits-hadits nabinya- menganjurkan melakukan pernikahan dan memberikan tuntunan dalam memilih calon isteri.
Dalam makalah ini, penulis akan mencantumkan beberapa hadits pokok, yaitu hadits tentang nikah sebagai sunnah nabi, hadits tentang anjuran nikah dan hadits tentang memilih calon isteri. Semoga makalah ini bermanfaat.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian menikah dan hikmahnya?
2.    Bagaimanakah hadis tentang menikah dan asbabul wurudnya?
3.    Apa sajakah macam-macam hukum nikah?
4.    Bagaimana kriteria memilih jodoh menurut Islam?
C.  Pembahasan
1.    Pengertian Menikah dan Hikmahnya
Nikah menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaiti nakaha-yankihu-nikahan, yang berarti kawin. Menurut istilah adalah ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.
Kata lain yang dipakai adalah zawaja yang kata bendanya adalah zauj yang berarti pasangan atau jodoh.
Islam menganjurkan untuk menikah baik itu al-Quran sebagaima tersebut di atas maupun as Sunnah.
Adapun hikmah menikah adalah sebagai berikut:

a.    Menyalurkan naluri sex yang merupakan naluri kemanusiaan
b.    Mendapatkan keturunan dan melestarikan hidup manusia
c.    Menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan dan perasaan ramah, cinta dan sayang
d.   Menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh karena tanggungjawab sebagai suami istri
e.    Pembagian tugas dan tanggung jawab suami istri dengan adil
f.     Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkiat hubungan kemasyarakatan.
2.     Hadis Perintah Menikah dan asbabul wurudnya
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ». (اخرجه المسلم

Artinya: Abu Bakr bin Abi Syaibah da Abu kuraib meriwayatkan kepadaku mereka berkata Abu Mu’awiyah meriwayatkan dari al-A’masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda kepada kita wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah sanggup menikah (ba’ah) maka menikahlah, sesungguhnya menikah dapat mencegah dari melihat sesuatu yang terlarang dan dapat membentengi farji (kemaluan), dan barangsiapa yang belum mampu (ba’ah/menikah) maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa itu adalah penawar/penekan nafsu syahwat.

Berkenaan dengan penjelasan  hadis ini:
Hadits ini diterima oleh Abdullah bin Mas’ud yang waktu hadits ini disabdakan kepada beliau (Ibnu Mas’ud) dalam keadaan bujang (belum mempunyai istri) dan dalam masa sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa serta beliau bersama para sahabat lain yang masuk dalam kategori as-syabab, dibuktikan dengan sabda beliau di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan kualitas hadits shahihul isnad.
Adapun beberapa penjelasan hadis tersebut adalah sebagai berikut:
1)       الشَّبَابِ
Dalam kamus al-Munawwir dijelaskan bahwa kata الشَّبَابِ adalah bentuk jama’ dari kata الشاب  yang mempunyai arti “pemuda”, kata الشَّبَابِ adalah ismun liljam’i yang mempunyai akar kata شبَّ يشِبُّ شباباً وشبيبةً , kata ini juga berlaku bagi perempuan seperti pendapatnya Ibnu al-A’raby:
وحكى ابن الأَعرابي رَجُل شَبٌّ وامرأَةٌ شَبَّةٌ يعني من الشَّبابِ
Beberapa pendapat ulama, Pendapat imam Nawawi:
وَالشَّبَاب : جَمْع شَابّ ، وَيُجْمَع عَلَى شُبَّان وَشَبَبَة ، وَالشَّابّ عِنْد أَصْحَابنَا هُوَ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِز ثَلَاثِينَ سَنَة .
Artinya: As-Syabab adalah bentuk jama’ dari kata syabbun, dan bentuk jama’ lainnya adalah syubab dan syababah, kata as-syab pada zaman shahabat adalah seseorang yang telah baligh dan belum melampaui umur tiga puluh tahun.
Pendapat Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya dijelaskan sebagai berikut:
وَهُوَ اِسْم لِمَنْ بَلَغَ إِلَى أَنْ يُكْمِل ثَلَاثِينَ ، هَكَذَا أَطْلَقَ الشَّافِعِيَّة . وَقَالَ الْقُرْطُبِيّ فِي " الْمُفْهِم " يُقَال لَهُ حَدَث إِلَى سِتَّة عَشَر سَنَة ، ثُمَّ شَابّ إِلَى اِثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ ثُمَّ كَهْل ، وَكَذَا ذَكَرَ الزَّمَخْشَرِيّ فِي الشَّبَاب أَنَّهُ مِنْ لَدُنْ الْبُلُوغ إِلَى اِثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ ، وَقَالَ اِبْن شَاس الْمَالِكِيّ فِي " الْجَوَاهِر " إِلَى أَرْبَعِينَ ، وَقَالَ النَّوَوِيّ : الْأَصَحّ الْمُخْتَار أَنَّ الشَّابّ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِز الثَّلَاثِينَ ، ثُمَّ هُوَ كَهْل إِلَى أَنْ يُجَاوِز الْأَرْبَعِينَ ، ثُمَّ هُوَ شَيْخ.
Artinya: As-Syabab adalah nama/istilah/isim bagi seseorang yang telah baligh sampai seseorang yang akan menyempurnakan umur tiga puluh tahun, seperti yang dikemukakan oleh imam Syafi’i. al-Qurthuby berpendapat dalam kitab al-Mufhim dia berkata seseorang yang berusia  muda sampai umur 16 (enam belas) tahun, kemudian syabab (pemuda) sampai umur tigapuluh dua tahun kemudian kahl (orang dewasa yang berusia antara 30-50 tahun), pendapat ini juga dijustifikasi oleh imam Zamahsyari dalam masalah syabab yaitu dari permulaan baligh, sampai berumur 32 tahun, Ibnu Syas al-Maliki dalam kitabnya al-Jawahir berpendapat sampai berumur 40 tahun. Dan Nawawi berkata bahwa: yang lebih shahih dan yang menjadi pilihan adalah sesungguhnya assyabab seseorang yang telah baligh dan belum mencapai umur 30 tahun kemudia kahl yang akan mencapai umur 40 tahun kemudian syaikh (seseorang yang umurnya lebih dari 40 tahun).

Dari pendapat di atas dan jika dikomparasikan dengan masa sekarang:
a)    Syab berarti seseorang yang telah baligh karena jika seseorang belum baligh maka secara biologis dia masih belum membutuhkan pernikahan atau hubungan sex.
b)   Lafadz Syab tidak cukup diartikan baligh saja (karena kata baligh dalam arti sempit adalah seseorang yang telah keluar mani/mimpi basah -bagi laki-laki- dan seorang yang telah haid -bagi perempuan-) tetapi seseorang yang akan mencapai umur 16 tahun karena pada umur ini seorang pemuda atau pemudi telah mencapai masa pubernya.
c)    Syab diartikan sebagai seorang remaja yang telah sampai pada masa kedewasaan yang tentunya telah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk (tamyiz).
d)   Syab diartikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur 32 tahun, karena umur 32 tahun ini adalah puncak dari sifat kedewasaan seseorang sehingga jika dia sudah mencapai atau lebih dari umur 30 tahun maka istilah yang digunakan adalah kahl (seseorang yang telah berumur 30 tahun sampai berumur 50 tahun)
2)   الْبَاءَةَ
            Asal kata dari الْبَاءَةَ adalah باءَ يَبُوءُ بَوْءاً , yang mengindikasikan dua makna, yakni nikah dan tempat tinggal. Dalam kitab Lisanul Arab dijelaskan sebagai berikut:
أَراد بالباءة النكاحَ والتَّزْويج ويقال فلان حَريصٌ على الباءة أَي على النكاح ويقال الجِماعُ نَفْسُه باءةٌ والأصلُ في الباءةِ المَنْزِل ثم قيل لِعَقْدِ التزويج باءةٌ لأَنَّ مَن تزوَّج امرأَةً بَوَّأَها منزلاً
Artinya: Yang dimaksud denganالْبَاءَةَ adalahالنكاحَ والتَّزْويج dan dikatakan seorang laki-laki sangat ambisius terhadap ba’ah yakni terhadap nikah, dikatakan pula bahwa jima’ juga terkandung dalam makna ba’ah. Makna dasar dari kata al-ba’ah adalah المَنْزِل (rumah atau tempat tinggal), kemudian dikatakan pula الْبَاءَةَ diartikan untuk akad pernikahan, karena seseorang yang menikahi perempuan maka dia menyediakan tempat bagi perempuan tersebut untuk ditempati
            Para ulama berbeda pendapat tentang arti dan makna kata al-baah ini, ada dua pendapat yang sama-sama kuat, yaitu:
Pendapat pertama, bermakna jima’ (berkumpul atau hubungan sex), dengan perumpaan kalimat:
مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْجِمَاع لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤَنه وَهِيَ مُؤَن النِّكَاح فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ الْجِمَاع لِعَجْزِهِ عَنْ مُؤَنه فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ لِيَدْفَع شَهْوَته، وَيَقْطَع شَرّ مَنِيّه ، كَمَا يَقْطَعهُ الْوِجَاء
Artinya: Barang siapa yang mampu melakukan jima’ (tidak impotent) karena kuasanya terhadap nafkah nikah, maka menikahlah, dan barang siapa yang tidak mampu jima’ karena lemahnya (tidak kuasa) terhadap nafkah nikah maka berpuasalah untuk mengalahkan syahwat, dan memotong menetesnya air mani seperti al-wija’ (penawar atau penekan nafsu syahwat) memotongnya.
Pendapat kedua, bermakna biaya pernikahan yang meliputi mahar misl dan nafkah bagi istri, dengan perumpamaan kalimat:
مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ مُؤَن النِّكَاح فَلْيَتَزَوَّج ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْهَا فَلْيَصُمْ ؛ لِيَدْفَع شَهْوَته
Artinya: Barangsiapa diantara kalian yang kuasa membayar biaya pernikahan maka menikahlah, dan barang siapa yang tidak kuasa maka berpuasalah guna melindungi diri dari syahwat.

Terdapat perdebatan penarik yang patut diketahui oleh pembaca bahwa, Jika diartikan jima’ (hubungan sex), maka orang yang impoten (الْعَاجِز عَنْ الْجِمَاع) tidak membutuhkan puasa untuk menahan dari syahwat. Namun para ulama’ pendapat pertama menjawab, jika seseorang kuat melakukan jima’ (dan dia sangat membutuhkannya) namun tidak kuasa dalam memenuhi biaya pernikahan maka dia harus puasa (فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ).
Dari kedua pendapat diatas, peneliti mengambil jalan tengah untuk mengartikan makna baah ini menjadi kekuatan sex dan kekuatan untuk membayar mahar misl dan menafkahi calon istri, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh beberapa ulama ahli fiqih. Adapun para ulama ahli fiqih -khususnya kalangan madzhab As-Syafi’i- menyatakan bahwa arti baah ini adalah seseorang yang mampu berbuat sex (tidak impotent) dan seseorang yang mampu membayar mahar misl dan mampu menafkahi sang istri secukupnya selama 24 jam
3)  وِجَاءٌ
الوِجَاءٌ adalah kalimat isim yang dalam kamus al-Munawwir diartikan penawar/penekan nafsu syahwat, kata dasar dari kalimat ini adalah  وَجَأَ- وَجْأً, dalam kamus Lisanul Arab dijelaskan sebagai berikut:
وجأ : الوَجْءُ اللَّكْزُ ووَجَأَه باليد والسِّكِّينِ
Wija’ artinya memukul atau memotong, memukul arau memotong dengan tangan atau dengan pisau.
An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya sebagai berikut:
وَأَمَّا  الْوِجَاء فَبِكَسْرِ الْوَاو وَبِالْمَدِّ ، وَهُوَ رَضّ الْخَصِيَتَيْنِ ، وَالْمُرَاد هُنَا : أَنَّ الصَّوْم يَقْطَع الشَّهْوَة ، وَيَقْطَع شَرّ الْمَنِيّ ، كَمَا يَفْعَلهُ الْوِجَاء .
Artinya: wija’ dengan wawu dibaca kasrah adalah menumbuk/meremukkan kedua buah pelir (alat kelamin laki-laki), artinya sesungguhnya puasa itu dapat mencegah/memotong syahwat dan memotong tetesan mani seperti yang dilakukan wija’

Menurut hemat penulis, kata wija’ ini mengandung beberapa makna sebagai berikut:
a) Wija’ dapat diartikan secara sempit sebagai sebuah akibat dari seseorang yang melakukan puasa, yakni dapat menghentikan hawa nafsu.
b) Wija’ dapat diartikan secara luas sebagai sebuah manfaat yang disebabkan oleh seseorang melakukan puasa, seperti dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan tercela, dapat menjadi pelipur lara seseorang yang ingin menikah, dan lain-lain.
            Kesimpulannya adalah menikah sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah SWT sangat dianjurkan oleh agama Islam karena banyak manfaat yang akan diperoleh disebabkan karena melakukan pernikahan.
3.      Macam-Macam Hukum Nikah
a.    Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu menikah dan nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan.
b.    Sunnah
Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.
c.    Haram
Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istri serta nafsunya tidak mendesak, maka ia haram menikah
d.   Makruh
Makruh menikah bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
e.    Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan yang mengharamkan menikah, maka menikah hukumnya mubah baginya.
4.      Kriteria Memilih Jodoh
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَاوَجَماَ لِهَا وَلِدِيْنِهَاَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (أخرجه البخاري في كتاب النكاح
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. (ia berkata), dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih (perempuan) yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung”.(dikeluarkan dari HR. Bukhori dalam Kitab Nikah).
Tunkahul mar’ah li arba’ (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ) bukan berarti bahwa empat kriteria yang disebutkan di dalam hadits di atas merupakan empat kriteria yang dianjurkan kepada seorang muslim yang akan memilih jodohnya. Namun maksud dari lafadz di atas adalah Rasulallah SAW memberitahukan bahwa empat hal yang menjadi kebiasaan laki-laki ketika memilih perempuan.
a.       Hartanya
Di dalam hadis ini seorang laki-laki (mencari jodoh) dianjurkan untuk memilih calon istri berdasarkan hartanya. Karena dengan harta mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup keluaganya. Dengan harta pula mereka tidak akan kekurangan dan bisa bersenang-senang, serta bisa menyisihkan sedikit hartanya untuk berbagi dengan yang lain. Di dalam hadis juga diterangkan jika harta itu milik istri maka suami boleh menggunakan harta tersebut dengan izin istri. Berbeda halnya dengan harta milik suami, istri berhak memakainya karena pada dasarnya suami wajib memeberi nafkah kepada istri. Namun makruh hukumnya jika seorang laki-laki memilih calon istri berdasarkan  hartanya, karena dikhawatirkan dengan harta istri bisa menurunkan kehormatan suami.
b.      Derajat atau kemuliaan keluarganya
Anjuran berikutnya memilih calon pasangan berdasarkan nasabnya. Nasab disini bisa diartikan menjadi dua makna yaitu, keturunan dan derajat atau pangkat. Jika dilihat dari keturunan, maka seseorang yang akan memilih jodohnya harus mengetahui asal-usul kelahiran Si calon dari ayah dan kerabat dekatnya yang satu nasab. Dengan mengetahui nasab atau keturunannya maka tidak akan menimbulkan fitnah.
Nasab dilihat dari derajat atau pangkat kemuliaan. Dengan memilih wanita yang memiliki derajat atau pangkat maka bisa mengangkat kehormatan dirinya. Namun, laki-laki yang menikahi seorang perempuan berdasarkan kehormatannya saja, juga dihinakan oleh Nabi, sebagaimana sabdanya:  “Barang siapa menikahi wanita karena kemuliaannya, maka tidak akan bertambah baginya kecuali kehinaan.”
c.       Kecantikannya
Memilih wanita dari kecantikannya dan kebaikannya. Karena wanita yang cantik itu enak dipandang. Akan tetapi makruh juga hukumnya, jika menikah dengan wanita yang sangat cantik malah justru akan menimbulkan keresahan pada suaminya, bahkan takut menimbulkan fitnah.
d.      Agamanya (akhlaknya)
Dari keempat kriteria di atas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasarkan agamanya adalah yang paling pokok yang dianjurkan oleh Nabi saw. Memilih wanita dari agamanya, karena wanita yang baik agamanya dapat memberikan manfaaat dunia dan akhirat. Wanita yang kuat agamanya juga memiliki akhlak yang baik (wanita sholihah), akan mudah patuh dan taat di atur dalam keluarga, serta wanita inilah yang kelak akan kita butuhkan. Wanita sholihah senantiasa bersedia menemani dan menjaga kehormaatan sang suami bagaimanapun keadaannya. Hal ini senada dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik, yang kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam.
Keturunan yang seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah saw sebagai keturunan yang dapat memperbanyak umat beliau.
Banyak pendapat mengenai hadits ini, diantaranya pendapat Al-Ghazali bahwa memilih istri hanya berdasarkan agamanya karena sesungguhnya kecantikan, harta, dan kedudukan itu hanyalah sementara. Tetapi berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa memilih pasangan itu berdasarkan kebutuhannya. Contonya ketika Rasulullah menikahi ‘Aisyah berdasarkan kepandaiannya. Dengan kepandaiannya ‘Aisyah maka hadits Nabi bisa terpelihara sampai sekarang.
D.      Kesimpulan
Menikah di samping sebagai ajaran Islam dan sunah Rasul, memiliki berbagai manfaat yang sangat besar, disinggung dalam hadits ini dengan menikah seseorang dapat menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak baik (أَغَضُّ لِلْبَصَرِ) serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupannya khususnya bagi kemaluannya (أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ).
Allah melalui Qur’an dan Rasul melalui Hadits sangat menganjurkan menikah. dan juga merupakan memberi solusi bagi para pemuda yang belum mampu baik secara fisik maupun mental untuk menahan diri dengan cara berpuasa, bukan dengan memotong kemaluannya/mengebiri seperti yang dilakukan oleh beberapa penganut agama lain seperti penganut agama budha di India dan lain-lain.
Intinya, menikah adalah sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah SWT, sangat dianjurkan oleh agama Islam.
DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari al-Ju’fi, Shahih al-Bukhari Juz 5,(Beirut,Libanon: Daarul Kutub al-‘Ilmiah, 1992)
Shihabuddin Abu Abbas Ahmad bin Muhammad Syafi’i al-Qasthalani, Irsyadus-Sari,(Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1996),
an-Nawawi, Muhyidin. Shahih Muslim ‘Ala Syarhin Nawawi.Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah 1995.
Al-Bajuri syarhu fathul qarib, karya Imam Abi Qasim
Muhammad Warson Al-Munawwar, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1998.