A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan
merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya,
baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu cara
yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak,
dan melestarikan kehidupannya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan
peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.
Tuhan tidak mau
menjadikan manusia seperti makhluk lain, yang hidup bebas mengikuti nalurinya
dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarkhi tanpa adanya suatu
aturan. Oleh karena itu, untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia, Allah
wujudkan hukum yang sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara
laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling
meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa
saling meridhai serta dihadiri oleh para saksi yang menyaksikan bahwa kedua
pasangan tersebut telah saling terikat.
Islam dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara. Sekali, disebutnya sebagai salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya (QS. Ar-Ra’d [13]: 38). Terkadang disebutnya sebagai satu karunia yang baik (QS. An-Nahl [16]: 72). Terkadang dikatakannya sebagai salah satu tanda kekuasan-Nya (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Islam dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara. Sekali, disebutnya sebagai salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya (QS. Ar-Ra’d [13]: 38). Terkadang disebutnya sebagai satu karunia yang baik (QS. An-Nahl [16]: 72). Terkadang dikatakannya sebagai salah satu tanda kekuasan-Nya (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Terkadang ada
orang yang ragu-ragu untuk menikah karena sangat takut memikul beban berat dan
menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan
menikah, Allah akan memberikan kepadanya jalan kecukupan, menghilangkan
kesulitan-kesulitannya dan memberikan kekuatan untuk mengatasi kemiskinannya
(QS. An-Nur [24]: 32).
Begitu juga
dalam memilih calon isteri, Islam juga memberikan tuntunan kepada umatnya.
Isteri merupakan tempat penenang bagi suaminya. Juga tempat menyemaikan
benihnya, teman hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya,
tambatan hatinya, tempat menumpahkan rahasia dan mengadukan nasibnya. Oleh
karena itu, Islam menganjurkan agar memilih isteri yang salehah dan
menyatakannya sebagai perhiasan terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan
untuk mendapatkannya dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan apa
yang terurai di atas, dalam makalah ini penulis mencoba memberikan penjelasan
betapa Islam melalui hadits-hadits nabinya- menganjurkan melakukan pernikahan
dan memberikan tuntunan dalam memilih calon isteri.
Dalam makalah
ini, penulis akan mencantumkan beberapa hadits pokok, yaitu hadits tentang
nikah sebagai sunnah nabi, hadits tentang anjuran nikah dan hadits tentang
memilih calon isteri. Semoga makalah ini bermanfaat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian menikah
dan hikmahnya?
2.
Bagaimanakah hadis tentang
menikah dan asbabul wurudnya?
3.
Apa sajakah macam-macam
hukum nikah?
4.
Bagaimana kriteria memilih jodoh
menurut Islam?
C.
Pembahasan
1. Pengertian Menikah dan Hikmahnya
Nikah menurut
bahasa berasal dari bahasa Arab yaiti nakaha-yankihu-nikahan, yang
berarti kawin. Menurut istilah adalah ikatan suami istri yang sah yang
menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.
Kata lain yang
dipakai adalah zawaja yang kata bendanya adalah zauj yang berarti
pasangan atau jodoh.
Islam
menganjurkan untuk menikah baik itu al-Qur’an
sebagaima tersebut di
atas maupun as Sunnah.
Adapun hikmah
menikah adalah sebagai berikut:
a.
Menyalurkan naluri sex
yang merupakan naluri kemanusiaan
b. Mendapatkan keturunan dan melestarikan hidup manusia
c. Menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan dan perasaan
ramah, cinta dan sayang
d. Menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh karena
tanggungjawab sebagai suami istri
e. Pembagian tugas dan tanggung jawab suami istri dengan
adil
f.
Membuahkan tali
kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkiat
hubungan kemasyarakatan.
2. Hadis Perintah Menikah dan asbabul
wurudnya
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ». (اخرجه المسلم
Artinya: Abu
Bakr bin Abi Syaibah da Abu kuraib meriwayatkan kepadaku mereka berkata Abu
Mu’awiyah meriwayatkan dari al-A’masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman
bin Yazid dari Abdullah dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda kepada kita
wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah sanggup menikah (ba’ah)
maka menikahlah, sesungguhnya menikah dapat mencegah dari melihat sesuatu yang
terlarang dan dapat membentengi farji (kemaluan), dan barangsiapa yang belum
mampu (ba’ah/menikah) maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa itu adalah penawar/penekan
nafsu syahwat.
Berkenaan
dengan penjelasan hadis ini:
Hadits ini
diterima oleh Abdullah bin Mas’ud yang waktu hadits ini disabdakan kepada beliau
(Ibnu Mas’ud) dalam keadaan bujang (belum mempunyai istri) dan dalam masa
sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa serta beliau bersama para sahabat
lain yang masuk dalam kategori as-syabab, dibuktikan dengan sabda beliau
di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan kualitas hadits shahihul
isnad.
Adapun beberapa
penjelasan hadis tersebut adalah sebagai berikut:
1)
الشَّبَابِ
Dalam kamus
al-Munawwir dijelaskan bahwa kata الشَّبَابِ adalah bentuk jama’ dari kata الشاب yang mempunyai arti
“pemuda”, kata الشَّبَابِ
adalah ismun liljam’i yang mempunyai
akar kata شبَّ يشِبُّ
شباباً وشبيبةً , kata ini juga berlaku bagi perempuan seperti pendapatnya Ibnu
al-A’raby:
وحكى ابن الأَعرابي رَجُل شَبٌّ وامرأَةٌ شَبَّةٌ يعني من الشَّبابِ
Beberapa
pendapat ulama, Pendapat imam Nawawi:
وَالشَّبَاب : جَمْع شَابّ ، وَيُجْمَع عَلَى شُبَّان وَشَبَبَة ، وَالشَّابّ عِنْد أَصْحَابنَا هُوَ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِز ثَلَاثِينَ سَنَة .
Artinya: As-Syabab adalah bentuk jama’ dari kata syabbun, dan
bentuk jama’ lainnya adalah syubab dan syababah, kata as-syab pada zaman
shahabat adalah seseorang yang telah baligh dan belum melampaui umur tiga puluh
tahun.
Pendapat Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya dijelaskan sebagai
berikut:
وَهُوَ اِسْم لِمَنْ بَلَغَ إِلَى أَنْ يُكْمِل ثَلَاثِينَ
، هَكَذَا أَطْلَقَ الشَّافِعِيَّة
. وَقَالَ الْقُرْطُبِيّ فِي " الْمُفْهِم " يُقَال لَهُ حَدَث إِلَى سِتَّة عَشَر سَنَة ، ثُمَّ شَابّ إِلَى اِثْنَتَيْنِ
وَثَلَاثِينَ
ثُمَّ كَهْل ، وَكَذَا ذَكَرَ الزَّمَخْشَرِيّ فِي الشَّبَاب أَنَّهُ مِنْ
لَدُنْ الْبُلُوغ إِلَى اِثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ
، وَقَالَ اِبْن شَاس الْمَالِكِيّ فِي " الْجَوَاهِر " إِلَى أَرْبَعِينَ
، وَقَالَ النَّوَوِيّ : الْأَصَحّ الْمُخْتَار
أَنَّ الشَّابّ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِز الثَّلَاثِينَ
، ثُمَّ هُوَ
كَهْل إِلَى أَنْ يُجَاوِز الْأَرْبَعِينَ
، ثُمَّ هُوَ
شَيْخ.
Artinya:
As-Syabab adalah nama/istilah/isim bagi seseorang yang telah baligh sampai
seseorang yang akan menyempurnakan umur tiga puluh tahun, seperti yang dikemukakan
oleh imam Syafi’i. al-Qurthuby berpendapat dalam kitab al-Mufhim dia berkata
seseorang yang berusia muda sampai umur
16 (enam belas) tahun, kemudian syabab (pemuda) sampai umur tigapuluh dua tahun
kemudian kahl (orang dewasa yang berusia antara 30-50 tahun), pendapat ini juga
dijustifikasi oleh imam Zamahsyari dalam masalah syabab yaitu dari permulaan
baligh, sampai berumur 32 tahun, Ibnu Syas al-Maliki dalam kitabnya al-Jawahir
berpendapat sampai berumur 40 tahun. Dan Nawawi berkata bahwa: yang lebih
shahih dan yang menjadi pilihan adalah sesungguhnya assyabab seseorang yang
telah baligh dan belum mencapai umur 30 tahun kemudia kahl yang akan mencapai
umur 40 tahun kemudian syaikh (seseorang yang umurnya lebih dari 40 tahun).
Dari pendapat
di atas dan jika dikomparasikan dengan masa sekarang:
a)
Syab berarti
seseorang yang telah baligh karena jika seseorang belum baligh
maka secara biologis dia masih belum membutuhkan pernikahan atau hubungan sex.
b)
Lafadz Syab tidak cukup diartikan baligh
saja (karena kata baligh dalam arti sempit adalah seseorang yang telah
keluar mani/mimpi basah -bagi laki-laki- dan seorang yang telah haid -bagi
perempuan-) tetapi seseorang yang akan mencapai umur 16 tahun karena pada umur
ini seorang pemuda atau pemudi telah mencapai masa pubernya.
c)
Syab
diartikan sebagai seorang remaja yang telah sampai pada masa kedewasaan yang
tentunya telah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk (tamyiz).
d)
Syab diartikan sebagai seseorang yang belum
mencapai umur 32 tahun, karena umur 32 tahun ini adalah puncak dari sifat
kedewasaan seseorang sehingga jika dia sudah mencapai atau lebih dari umur 30
tahun maka istilah yang digunakan adalah kahl
(seseorang yang telah berumur 30 tahun sampai berumur 50 tahun)
2) الْبَاءَةَ
Asal kata dari الْبَاءَةَ adalah باءَ يَبُوءُ بَوْءاً
, yang mengindikasikan dua makna, yakni nikah dan tempat tinggal. Dalam kitab Lisanul Arab dijelaskan sebagai berikut:
أَراد بالباءة
النكاحَ والتَّزْويج
ويقال فلان
حَريصٌ على
الباءة أَي
على النكاح
ويقال الجِماعُ
نَفْسُه باءةٌ
والأصلُ في
الباءةِ المَنْزِل
ثم قيل
لِعَقْدِ التزويج
باءةٌ لأَنَّ
مَن تزوَّج
امرأَةً بَوَّأَها
منزلاً
Artinya: Yang
dimaksud denganالْبَاءَةَ adalahالنكاحَ والتَّزْويج dan dikatakan seorang laki-laki sangat ambisius terhadap ba’ah
yakni terhadap nikah, dikatakan pula bahwa jima’ juga terkandung dalam makna
ba’ah. Makna dasar dari kata al-ba’ah adalah المَنْزِل (rumah atau tempat tinggal), kemudian
dikatakan pula الْبَاءَةَ diartikan untuk akad pernikahan, karena seseorang yang menikahi
perempuan maka dia menyediakan tempat bagi perempuan tersebut untuk ditempati
Para ulama berbeda pendapat tentang
arti dan makna kata al-baah ini, ada dua pendapat yang sama-sama kuat, yaitu:
Pendapat pertama, bermakna jima’ (berkumpul atau hubungan sex), dengan
perumpaan kalimat:
مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْجِمَاع لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤَنه وَهِيَ مُؤَن النِّكَاح فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ الْجِمَاع لِعَجْزِهِ عَنْ مُؤَنه فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ لِيَدْفَع شَهْوَته، وَيَقْطَع شَرّ مَنِيّه ، كَمَا يَقْطَعهُ الْوِجَاء
Artinya: Barang
siapa yang mampu melakukan jima’ (tidak impotent) karena kuasanya terhadap
nafkah nikah, maka menikahlah, dan barang siapa yang tidak mampu jima’ karena
lemahnya (tidak kuasa) terhadap nafkah nikah maka berpuasalah untuk mengalahkan
syahwat, dan memotong menetesnya air mani seperti al-wija’ (penawar atau
penekan nafsu syahwat) memotongnya.
Pendapat kedua,
bermakna biaya pernikahan yang meliputi mahar misl dan nafkah bagi istri,
dengan perumpamaan kalimat:
مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ مُؤَن النِّكَاح فَلْيَتَزَوَّج ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْهَا فَلْيَصُمْ ؛ لِيَدْفَع شَهْوَته
Artinya:
Barangsiapa diantara kalian yang kuasa membayar biaya pernikahan maka
menikahlah, dan barang siapa yang tidak kuasa maka berpuasalah guna melindungi
diri dari syahwat.
Terdapat
perdebatan penarik yang patut diketahui oleh pembaca bahwa, Jika diartikan jima’
(hubungan sex), maka orang yang impoten (الْعَاجِز عَنْ الْجِمَاع) tidak membutuhkan puasa untuk menahan dari
syahwat. Namun para ulama’ pendapat pertama menjawab, jika seseorang kuat
melakukan jima’ (dan dia sangat membutuhkannya) namun tidak kuasa dalam
memenuhi biaya pernikahan maka dia harus puasa (فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ).
Dari kedua
pendapat diatas, peneliti mengambil jalan tengah untuk mengartikan makna baah ini menjadi kekuatan sex dan
kekuatan untuk membayar mahar misl
dan menafkahi calon istri, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh beberapa
ulama ahli fiqih. Adapun para ulama ahli fiqih -khususnya kalangan madzhab
As-Syafi’i- menyatakan bahwa arti baah
ini adalah seseorang yang mampu berbuat sex (tidak impotent) dan seseorang yang
mampu membayar mahar misl dan mampu
menafkahi sang istri secukupnya selama 24 jam
3) وِجَاءٌ
الوِجَاءٌ adalah
kalimat isim yang dalam kamus al-Munawwir diartikan penawar/penekan nafsu
syahwat, kata dasar dari kalimat ini adalah وَجَأَ- وَجْأً, dalam kamus Lisanul
Arab dijelaskan sebagai berikut:
وجأ : الوَجْءُ اللَّكْزُ ووَجَأَه باليد والسِّكِّينِ
Wija’ artinya memukul atau memotong, memukul arau memotong dengan
tangan atau dengan pisau.
An-Nawawi
menjelaskan dalam kitabnya sebagai berikut:
وَأَمَّا الْوِجَاء فَبِكَسْرِ الْوَاو وَبِالْمَدِّ ، وَهُوَ رَضّ الْخَصِيَتَيْنِ ، وَالْمُرَاد هُنَا : أَنَّ الصَّوْم يَقْطَع الشَّهْوَة ، وَيَقْطَع شَرّ الْمَنِيّ ، كَمَا يَفْعَلهُ الْوِجَاء .
Artinya: wija’ dengan wawu dibaca kasrah adalah menumbuk/meremukkan kedua
buah pelir (alat kelamin laki-laki), artinya sesungguhnya puasa itu dapat mencegah/memotong
syahwat dan memotong tetesan mani seperti yang dilakukan wija’
Menurut hemat
penulis, kata wija’ ini mengandung beberapa makna sebagai berikut:
a) Wija’ dapat diartikan secara sempit sebagai sebuah akibat dari
seseorang yang melakukan puasa, yakni dapat menghentikan hawa nafsu.
b) Wija’ dapat diartikan secara luas sebagai sebuah manfaat
yang disebabkan oleh
seseorang melakukan puasa, seperti dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan
tercela, dapat menjadi pelipur lara seseorang yang ingin menikah, dan
lain-lain.
Kesimpulannya adalah
menikah sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah SWT sangat
dianjurkan oleh agama Islam karena banyak manfaat yang akan diperoleh
disebabkan karena melakukan pernikahan.
3. Macam-Macam
Hukum Nikah
a.
Wajib
Menikah
hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu menikah dan nafsunya telah mendesak
dan takut terjerumus dalam perzinaan.
b.
Sunnah
Bagi orang yang
nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tetapi masih dapat menahan dirinya
dari perbuatan zina.
c.
Haram
Bagi orang yang
tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istri serta nafsunya tidak
mendesak, maka ia haram menikah
d.
Makruh
Makruh menikah
bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya.
Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan
syahwat yang kuat.
e.
Mubah
Bagi orang yang
tidak terdesak oleh alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan
yang mengharamkan menikah, maka menikah hukumnya mubah baginya.
4. Kriteria
Memilih Jodoh
Rasulullah SAW
bersabda :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَاوَجَماَ لِهَا وَلِدِيْنِهَاَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (أخرجه البخاري في كتاب النكاح
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. (ia berkata), dari
Nabi SAW. beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena
hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka
hendaklah engkau memilih (perempuan) yang baik agamanya, niscaya kamu akan
beruntung”.(dikeluarkan dari HR. Bukhori dalam Kitab Nikah).
Tunkahul mar’ah li arba’ (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ) bukan
berarti bahwa empat kriteria yang disebutkan di dalam hadits di atas merupakan
empat kriteria yang dianjurkan kepada seorang muslim yang akan memilih
jodohnya. Namun maksud dari lafadz di atas adalah Rasulallah SAW memberitahukan
bahwa empat hal yang menjadi kebiasaan laki-laki ketika memilih perempuan.
a.
Hartanya
Di dalam hadis
ini seorang laki-laki (mencari jodoh) dianjurkan untuk memilih calon istri
berdasarkan hartanya. Karena dengan harta mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup
keluaganya. Dengan harta pula mereka tidak akan kekurangan dan bisa
bersenang-senang, serta bisa menyisihkan sedikit hartanya untuk berbagi dengan
yang lain. Di dalam hadis juga diterangkan jika harta itu milik istri maka
suami boleh menggunakan harta tersebut dengan izin istri. Berbeda halnya dengan
harta milik suami, istri berhak memakainya karena pada dasarnya suami wajib
memeberi nafkah kepada istri. Namun makruh hukumnya jika seorang laki-laki
memilih calon istri berdasarkan
hartanya, karena dikhawatirkan dengan harta istri bisa menurunkan
kehormatan suami.
b.
Derajat atau kemuliaan
keluarganya
Anjuran
berikutnya memilih calon pasangan berdasarkan nasabnya. Nasab disini bisa
diartikan menjadi dua makna yaitu, keturunan dan derajat atau pangkat. Jika
dilihat dari keturunan, maka seseorang yang akan memilih jodohnya harus
mengetahui asal-usul kelahiran Si calon dari ayah dan kerabat dekatnya yang
satu nasab. Dengan mengetahui nasab atau keturunannya maka tidak akan
menimbulkan fitnah.
Nasab dilihat
dari derajat atau pangkat kemuliaan. Dengan memilih wanita yang memiliki
derajat atau pangkat maka bisa mengangkat kehormatan dirinya. Namun, laki-laki
yang menikahi seorang perempuan berdasarkan kehormatannya saja, juga dihinakan
oleh Nabi, sebagaimana sabdanya: “Barang
siapa menikahi wanita karena kemuliaannya, maka tidak akan bertambah baginya
kecuali kehinaan.”
c.
Kecantikannya
Memilih wanita
dari kecantikannya dan kebaikannya. Karena wanita yang cantik itu enak
dipandang. Akan tetapi makruh juga hukumnya, jika menikah dengan wanita yang
sangat cantik malah justru akan menimbulkan keresahan pada suaminya, bahkan
takut menimbulkan fitnah.
d.
Agamanya (akhlaknya)
Dari keempat kriteria
di atas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasarkan agamanya adalah yang
paling pokok yang dianjurkan oleh Nabi saw. Memilih wanita dari agamanya,
karena wanita yang baik agamanya dapat memberikan manfaaat dunia dan akhirat.
Wanita yang kuat agamanya juga memiliki akhlak yang baik (wanita sholihah),
akan mudah patuh dan taat di atur dalam keluarga, serta wanita inilah yang
kelak akan kita butuhkan. Wanita sholihah senantiasa bersedia menemani dan
menjaga kehormaatan sang suami bagaimanapun keadaannya. Hal ini senada dengan
tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik, yang kelak akan
menjadi penerus perjuangan agama Islam.
Keturunan yang
seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah saw sebagai keturunan yang dapat
memperbanyak umat beliau.
Banyak pendapat
mengenai hadits ini, diantaranya pendapat Al-Ghazali bahwa memilih istri hanya
berdasarkan agamanya karena sesungguhnya kecantikan, harta, dan kedudukan itu
hanyalah sementara. Tetapi berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyebutkan
bahwa memilih pasangan itu berdasarkan kebutuhannya. Contonya ketika Rasulullah
menikahi ‘Aisyah berdasarkan kepandaiannya. Dengan kepandaiannya ‘Aisyah maka
hadits Nabi bisa terpelihara sampai sekarang.
D. Kesimpulan
Menikah di samping sebagai ajaran Islam dan sunah Rasul, memiliki
berbagai manfaat yang sangat besar, disinggung dalam hadits ini dengan menikah
seseorang dapat menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak baik (أَغَضُّ لِلْبَصَرِ)
serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupannya khususnya bagi
kemaluannya (أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ).
Allah melalui Qur’an dan Rasul melalui Hadits sangat
menganjurkan menikah. dan juga merupakan memberi solusi bagi para pemuda yang
belum mampu baik secara fisik maupun mental untuk menahan diri
dengan cara berpuasa, bukan dengan memotong kemaluannya/mengebiri seperti yang
dilakukan oleh beberapa penganut agama lain seperti penganut agama budha di
India dan lain-lain.
Intinya, menikah adalah
sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah SWT, sangat dianjurkan
oleh agama Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Abdillah
Muhammad bin Ismail al-Bukhari al-Ju’fi, Shahih
al-Bukhari Juz 5,(Beirut,Libanon: Daarul Kutub al-‘Ilmiah, 1992)
Shihabuddin Abu
Abbas Ahmad bin Muhammad Syafi’i al-Qasthalani, Irsyadus-Sari,(Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1996),
an-Nawawi,
Muhyidin. Shahih Muslim ‘Ala Syarhin
Nawawi.Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah 1995.
Al-Bajuri
syarhu fathul qarib,
karya Imam Abi Qasim
Muhammad Warson Al-Munawwar, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1998.
1 komentar:
dafabet link dafabet link 카지노 카지노 바카라사이트 바카라사이트 gioco digitale gioco digitale クイーンカジノ クイーンカジノ 카지노 카지노 12bet 12bet 975
Posting Komentar