Sabtu, 07 Desember 2013

HADIS TENTANG PERNIKAHAN



A.  Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan melestarikan kehidupannya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.
Tuhan tidak mau menjadikan manusia seperti makhluk lain, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarkhi tanpa adanya suatu aturan. Oleh karena itu, untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia, Allah wujudkan hukum yang sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa saling meridhai serta dihadiri oleh para saksi yang menyaksikan bahwa kedua pasangan tersebut telah saling terikat.
Islam dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara. Sekali, disebutnya sebagai salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya (QS. Ar-Ra’d [13]: 38). Terkadang disebutnya sebagai satu karunia yang baik (QS. An-Nahl [16]: 72). Terkadang dikatakannya sebagai salah satu tanda kekuasan-Nya (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah karena sangat takut memikul beban berat dan menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan kepadanya jalan kecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitannya dan memberikan kekuatan untuk mengatasi kemiskinannya (QS. An-Nur [24]: 32).
Begitu juga dalam memilih calon isteri, Islam juga memberikan tuntunan kepada umatnya. Isteri merupakan tempat penenang bagi suaminya. Juga tempat menyemaikan benihnya, teman hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tambatan hatinya, tempat menumpahkan rahasia dan mengadukan nasibnya. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar memilih isteri yang salehah dan menyatakannya sebagai perhiasan terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan untuk mendapatkannya dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan apa yang terurai di atas, dalam makalah ini penulis mencoba memberikan penjelasan betapa Islam melalui hadits-hadits nabinya- menganjurkan melakukan pernikahan dan memberikan tuntunan dalam memilih calon isteri.
Dalam makalah ini, penulis akan mencantumkan beberapa hadits pokok, yaitu hadits tentang nikah sebagai sunnah nabi, hadits tentang anjuran nikah dan hadits tentang memilih calon isteri. Semoga makalah ini bermanfaat.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian menikah dan hikmahnya?
2.    Bagaimanakah hadis tentang menikah dan asbabul wurudnya?
3.    Apa sajakah macam-macam hukum nikah?
4.    Bagaimana kriteria memilih jodoh menurut Islam?
C.  Pembahasan
1.    Pengertian Menikah dan Hikmahnya
Nikah menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaiti nakaha-yankihu-nikahan, yang berarti kawin. Menurut istilah adalah ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.
Kata lain yang dipakai adalah zawaja yang kata bendanya adalah zauj yang berarti pasangan atau jodoh.
Islam menganjurkan untuk menikah baik itu al-Quran sebagaima tersebut di atas maupun as Sunnah.
Adapun hikmah menikah adalah sebagai berikut:

a.    Menyalurkan naluri sex yang merupakan naluri kemanusiaan
b.    Mendapatkan keturunan dan melestarikan hidup manusia
c.    Menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan dan perasaan ramah, cinta dan sayang
d.   Menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh karena tanggungjawab sebagai suami istri
e.    Pembagian tugas dan tanggung jawab suami istri dengan adil
f.     Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkiat hubungan kemasyarakatan.
2.     Hadis Perintah Menikah dan asbabul wurudnya
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ». (اخرجه المسلم

Artinya: Abu Bakr bin Abi Syaibah da Abu kuraib meriwayatkan kepadaku mereka berkata Abu Mu’awiyah meriwayatkan dari al-A’masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda kepada kita wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah sanggup menikah (ba’ah) maka menikahlah, sesungguhnya menikah dapat mencegah dari melihat sesuatu yang terlarang dan dapat membentengi farji (kemaluan), dan barangsiapa yang belum mampu (ba’ah/menikah) maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa itu adalah penawar/penekan nafsu syahwat.

Berkenaan dengan penjelasan  hadis ini:
Hadits ini diterima oleh Abdullah bin Mas’ud yang waktu hadits ini disabdakan kepada beliau (Ibnu Mas’ud) dalam keadaan bujang (belum mempunyai istri) dan dalam masa sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa serta beliau bersama para sahabat lain yang masuk dalam kategori as-syabab, dibuktikan dengan sabda beliau di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan kualitas hadits shahihul isnad.
Adapun beberapa penjelasan hadis tersebut adalah sebagai berikut:
1)       الشَّبَابِ
Dalam kamus al-Munawwir dijelaskan bahwa kata الشَّبَابِ adalah bentuk jama’ dari kata الشاب  yang mempunyai arti “pemuda”, kata الشَّبَابِ adalah ismun liljam’i yang mempunyai akar kata شبَّ يشِبُّ شباباً وشبيبةً , kata ini juga berlaku bagi perempuan seperti pendapatnya Ibnu al-A’raby:
وحكى ابن الأَعرابي رَجُل شَبٌّ وامرأَةٌ شَبَّةٌ يعني من الشَّبابِ
Beberapa pendapat ulama, Pendapat imam Nawawi:
وَالشَّبَاب : جَمْع شَابّ ، وَيُجْمَع عَلَى شُبَّان وَشَبَبَة ، وَالشَّابّ عِنْد أَصْحَابنَا هُوَ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِز ثَلَاثِينَ سَنَة .
Artinya: As-Syabab adalah bentuk jama’ dari kata syabbun, dan bentuk jama’ lainnya adalah syubab dan syababah, kata as-syab pada zaman shahabat adalah seseorang yang telah baligh dan belum melampaui umur tiga puluh tahun.
Pendapat Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya dijelaskan sebagai berikut:
وَهُوَ اِسْم لِمَنْ بَلَغَ إِلَى أَنْ يُكْمِل ثَلَاثِينَ ، هَكَذَا أَطْلَقَ الشَّافِعِيَّة . وَقَالَ الْقُرْطُبِيّ فِي " الْمُفْهِم " يُقَال لَهُ حَدَث إِلَى سِتَّة عَشَر سَنَة ، ثُمَّ شَابّ إِلَى اِثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ ثُمَّ كَهْل ، وَكَذَا ذَكَرَ الزَّمَخْشَرِيّ فِي الشَّبَاب أَنَّهُ مِنْ لَدُنْ الْبُلُوغ إِلَى اِثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ ، وَقَالَ اِبْن شَاس الْمَالِكِيّ فِي " الْجَوَاهِر " إِلَى أَرْبَعِينَ ، وَقَالَ النَّوَوِيّ : الْأَصَحّ الْمُخْتَار أَنَّ الشَّابّ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِز الثَّلَاثِينَ ، ثُمَّ هُوَ كَهْل إِلَى أَنْ يُجَاوِز الْأَرْبَعِينَ ، ثُمَّ هُوَ شَيْخ.
Artinya: As-Syabab adalah nama/istilah/isim bagi seseorang yang telah baligh sampai seseorang yang akan menyempurnakan umur tiga puluh tahun, seperti yang dikemukakan oleh imam Syafi’i. al-Qurthuby berpendapat dalam kitab al-Mufhim dia berkata seseorang yang berusia  muda sampai umur 16 (enam belas) tahun, kemudian syabab (pemuda) sampai umur tigapuluh dua tahun kemudian kahl (orang dewasa yang berusia antara 30-50 tahun), pendapat ini juga dijustifikasi oleh imam Zamahsyari dalam masalah syabab yaitu dari permulaan baligh, sampai berumur 32 tahun, Ibnu Syas al-Maliki dalam kitabnya al-Jawahir berpendapat sampai berumur 40 tahun. Dan Nawawi berkata bahwa: yang lebih shahih dan yang menjadi pilihan adalah sesungguhnya assyabab seseorang yang telah baligh dan belum mencapai umur 30 tahun kemudia kahl yang akan mencapai umur 40 tahun kemudian syaikh (seseorang yang umurnya lebih dari 40 tahun).

Dari pendapat di atas dan jika dikomparasikan dengan masa sekarang:
a)    Syab berarti seseorang yang telah baligh karena jika seseorang belum baligh maka secara biologis dia masih belum membutuhkan pernikahan atau hubungan sex.
b)   Lafadz Syab tidak cukup diartikan baligh saja (karena kata baligh dalam arti sempit adalah seseorang yang telah keluar mani/mimpi basah -bagi laki-laki- dan seorang yang telah haid -bagi perempuan-) tetapi seseorang yang akan mencapai umur 16 tahun karena pada umur ini seorang pemuda atau pemudi telah mencapai masa pubernya.
c)    Syab diartikan sebagai seorang remaja yang telah sampai pada masa kedewasaan yang tentunya telah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk (tamyiz).
d)   Syab diartikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur 32 tahun, karena umur 32 tahun ini adalah puncak dari sifat kedewasaan seseorang sehingga jika dia sudah mencapai atau lebih dari umur 30 tahun maka istilah yang digunakan adalah kahl (seseorang yang telah berumur 30 tahun sampai berumur 50 tahun)
2)   الْبَاءَةَ
            Asal kata dari الْبَاءَةَ adalah باءَ يَبُوءُ بَوْءاً , yang mengindikasikan dua makna, yakni nikah dan tempat tinggal. Dalam kitab Lisanul Arab dijelaskan sebagai berikut:
أَراد بالباءة النكاحَ والتَّزْويج ويقال فلان حَريصٌ على الباءة أَي على النكاح ويقال الجِماعُ نَفْسُه باءةٌ والأصلُ في الباءةِ المَنْزِل ثم قيل لِعَقْدِ التزويج باءةٌ لأَنَّ مَن تزوَّج امرأَةً بَوَّأَها منزلاً
Artinya: Yang dimaksud denganالْبَاءَةَ adalahالنكاحَ والتَّزْويج dan dikatakan seorang laki-laki sangat ambisius terhadap ba’ah yakni terhadap nikah, dikatakan pula bahwa jima’ juga terkandung dalam makna ba’ah. Makna dasar dari kata al-ba’ah adalah المَنْزِل (rumah atau tempat tinggal), kemudian dikatakan pula الْبَاءَةَ diartikan untuk akad pernikahan, karena seseorang yang menikahi perempuan maka dia menyediakan tempat bagi perempuan tersebut untuk ditempati
            Para ulama berbeda pendapat tentang arti dan makna kata al-baah ini, ada dua pendapat yang sama-sama kuat, yaitu:
Pendapat pertama, bermakna jima’ (berkumpul atau hubungan sex), dengan perumpaan kalimat:
مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْجِمَاع لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤَنه وَهِيَ مُؤَن النِّكَاح فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ الْجِمَاع لِعَجْزِهِ عَنْ مُؤَنه فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ لِيَدْفَع شَهْوَته، وَيَقْطَع شَرّ مَنِيّه ، كَمَا يَقْطَعهُ الْوِجَاء
Artinya: Barang siapa yang mampu melakukan jima’ (tidak impotent) karena kuasanya terhadap nafkah nikah, maka menikahlah, dan barang siapa yang tidak mampu jima’ karena lemahnya (tidak kuasa) terhadap nafkah nikah maka berpuasalah untuk mengalahkan syahwat, dan memotong menetesnya air mani seperti al-wija’ (penawar atau penekan nafsu syahwat) memotongnya.
Pendapat kedua, bermakna biaya pernikahan yang meliputi mahar misl dan nafkah bagi istri, dengan perumpamaan kalimat:
مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ مُؤَن النِّكَاح فَلْيَتَزَوَّج ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْهَا فَلْيَصُمْ ؛ لِيَدْفَع شَهْوَته
Artinya: Barangsiapa diantara kalian yang kuasa membayar biaya pernikahan maka menikahlah, dan barang siapa yang tidak kuasa maka berpuasalah guna melindungi diri dari syahwat.

Terdapat perdebatan penarik yang patut diketahui oleh pembaca bahwa, Jika diartikan jima’ (hubungan sex), maka orang yang impoten (الْعَاجِز عَنْ الْجِمَاع) tidak membutuhkan puasa untuk menahan dari syahwat. Namun para ulama’ pendapat pertama menjawab, jika seseorang kuat melakukan jima’ (dan dia sangat membutuhkannya) namun tidak kuasa dalam memenuhi biaya pernikahan maka dia harus puasa (فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ).
Dari kedua pendapat diatas, peneliti mengambil jalan tengah untuk mengartikan makna baah ini menjadi kekuatan sex dan kekuatan untuk membayar mahar misl dan menafkahi calon istri, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh beberapa ulama ahli fiqih. Adapun para ulama ahli fiqih -khususnya kalangan madzhab As-Syafi’i- menyatakan bahwa arti baah ini adalah seseorang yang mampu berbuat sex (tidak impotent) dan seseorang yang mampu membayar mahar misl dan mampu menafkahi sang istri secukupnya selama 24 jam
3)  وِجَاءٌ
الوِجَاءٌ adalah kalimat isim yang dalam kamus al-Munawwir diartikan penawar/penekan nafsu syahwat, kata dasar dari kalimat ini adalah  وَجَأَ- وَجْأً, dalam kamus Lisanul Arab dijelaskan sebagai berikut:
وجأ : الوَجْءُ اللَّكْزُ ووَجَأَه باليد والسِّكِّينِ
Wija’ artinya memukul atau memotong, memukul arau memotong dengan tangan atau dengan pisau.
An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya sebagai berikut:
وَأَمَّا  الْوِجَاء فَبِكَسْرِ الْوَاو وَبِالْمَدِّ ، وَهُوَ رَضّ الْخَصِيَتَيْنِ ، وَالْمُرَاد هُنَا : أَنَّ الصَّوْم يَقْطَع الشَّهْوَة ، وَيَقْطَع شَرّ الْمَنِيّ ، كَمَا يَفْعَلهُ الْوِجَاء .
Artinya: wija’ dengan wawu dibaca kasrah adalah menumbuk/meremukkan kedua buah pelir (alat kelamin laki-laki), artinya sesungguhnya puasa itu dapat mencegah/memotong syahwat dan memotong tetesan mani seperti yang dilakukan wija’

Menurut hemat penulis, kata wija’ ini mengandung beberapa makna sebagai berikut:
a) Wija’ dapat diartikan secara sempit sebagai sebuah akibat dari seseorang yang melakukan puasa, yakni dapat menghentikan hawa nafsu.
b) Wija’ dapat diartikan secara luas sebagai sebuah manfaat yang disebabkan oleh seseorang melakukan puasa, seperti dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan tercela, dapat menjadi pelipur lara seseorang yang ingin menikah, dan lain-lain.
            Kesimpulannya adalah menikah sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah SWT sangat dianjurkan oleh agama Islam karena banyak manfaat yang akan diperoleh disebabkan karena melakukan pernikahan.
3.      Macam-Macam Hukum Nikah
a.    Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu menikah dan nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan.
b.    Sunnah
Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.
c.    Haram
Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istri serta nafsunya tidak mendesak, maka ia haram menikah
d.   Makruh
Makruh menikah bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
e.    Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan yang mengharamkan menikah, maka menikah hukumnya mubah baginya.
4.      Kriteria Memilih Jodoh
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَاوَجَماَ لِهَا وَلِدِيْنِهَاَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (أخرجه البخاري في كتاب النكاح
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. (ia berkata), dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih (perempuan) yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung”.(dikeluarkan dari HR. Bukhori dalam Kitab Nikah).
Tunkahul mar’ah li arba’ (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ) bukan berarti bahwa empat kriteria yang disebutkan di dalam hadits di atas merupakan empat kriteria yang dianjurkan kepada seorang muslim yang akan memilih jodohnya. Namun maksud dari lafadz di atas adalah Rasulallah SAW memberitahukan bahwa empat hal yang menjadi kebiasaan laki-laki ketika memilih perempuan.
a.       Hartanya
Di dalam hadis ini seorang laki-laki (mencari jodoh) dianjurkan untuk memilih calon istri berdasarkan hartanya. Karena dengan harta mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup keluaganya. Dengan harta pula mereka tidak akan kekurangan dan bisa bersenang-senang, serta bisa menyisihkan sedikit hartanya untuk berbagi dengan yang lain. Di dalam hadis juga diterangkan jika harta itu milik istri maka suami boleh menggunakan harta tersebut dengan izin istri. Berbeda halnya dengan harta milik suami, istri berhak memakainya karena pada dasarnya suami wajib memeberi nafkah kepada istri. Namun makruh hukumnya jika seorang laki-laki memilih calon istri berdasarkan  hartanya, karena dikhawatirkan dengan harta istri bisa menurunkan kehormatan suami.
b.      Derajat atau kemuliaan keluarganya
Anjuran berikutnya memilih calon pasangan berdasarkan nasabnya. Nasab disini bisa diartikan menjadi dua makna yaitu, keturunan dan derajat atau pangkat. Jika dilihat dari keturunan, maka seseorang yang akan memilih jodohnya harus mengetahui asal-usul kelahiran Si calon dari ayah dan kerabat dekatnya yang satu nasab. Dengan mengetahui nasab atau keturunannya maka tidak akan menimbulkan fitnah.
Nasab dilihat dari derajat atau pangkat kemuliaan. Dengan memilih wanita yang memiliki derajat atau pangkat maka bisa mengangkat kehormatan dirinya. Namun, laki-laki yang menikahi seorang perempuan berdasarkan kehormatannya saja, juga dihinakan oleh Nabi, sebagaimana sabdanya:  “Barang siapa menikahi wanita karena kemuliaannya, maka tidak akan bertambah baginya kecuali kehinaan.”
c.       Kecantikannya
Memilih wanita dari kecantikannya dan kebaikannya. Karena wanita yang cantik itu enak dipandang. Akan tetapi makruh juga hukumnya, jika menikah dengan wanita yang sangat cantik malah justru akan menimbulkan keresahan pada suaminya, bahkan takut menimbulkan fitnah.
d.      Agamanya (akhlaknya)
Dari keempat kriteria di atas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasarkan agamanya adalah yang paling pokok yang dianjurkan oleh Nabi saw. Memilih wanita dari agamanya, karena wanita yang baik agamanya dapat memberikan manfaaat dunia dan akhirat. Wanita yang kuat agamanya juga memiliki akhlak yang baik (wanita sholihah), akan mudah patuh dan taat di atur dalam keluarga, serta wanita inilah yang kelak akan kita butuhkan. Wanita sholihah senantiasa bersedia menemani dan menjaga kehormaatan sang suami bagaimanapun keadaannya. Hal ini senada dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik, yang kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam.
Keturunan yang seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah saw sebagai keturunan yang dapat memperbanyak umat beliau.
Banyak pendapat mengenai hadits ini, diantaranya pendapat Al-Ghazali bahwa memilih istri hanya berdasarkan agamanya karena sesungguhnya kecantikan, harta, dan kedudukan itu hanyalah sementara. Tetapi berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa memilih pasangan itu berdasarkan kebutuhannya. Contonya ketika Rasulullah menikahi ‘Aisyah berdasarkan kepandaiannya. Dengan kepandaiannya ‘Aisyah maka hadits Nabi bisa terpelihara sampai sekarang.
D.      Kesimpulan
Menikah di samping sebagai ajaran Islam dan sunah Rasul, memiliki berbagai manfaat yang sangat besar, disinggung dalam hadits ini dengan menikah seseorang dapat menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak baik (أَغَضُّ لِلْبَصَرِ) serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupannya khususnya bagi kemaluannya (أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ).
Allah melalui Qur’an dan Rasul melalui Hadits sangat menganjurkan menikah. dan juga merupakan memberi solusi bagi para pemuda yang belum mampu baik secara fisik maupun mental untuk menahan diri dengan cara berpuasa, bukan dengan memotong kemaluannya/mengebiri seperti yang dilakukan oleh beberapa penganut agama lain seperti penganut agama budha di India dan lain-lain.
Intinya, menikah adalah sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah SWT, sangat dianjurkan oleh agama Islam.
DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari al-Ju’fi, Shahih al-Bukhari Juz 5,(Beirut,Libanon: Daarul Kutub al-‘Ilmiah, 1992)
Shihabuddin Abu Abbas Ahmad bin Muhammad Syafi’i al-Qasthalani, Irsyadus-Sari,(Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1996),
an-Nawawi, Muhyidin. Shahih Muslim ‘Ala Syarhin Nawawi.Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah 1995.
Al-Bajuri syarhu fathul qarib, karya Imam Abi Qasim
Muhammad Warson Al-Munawwar, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1998.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

dafabet link dafabet link 카지노 카지노 바카라사이트 바카라사이트 gioco digitale gioco digitale クイーンカジノ クイーンカジノ 카지노 카지노 12bet 12bet 975